%0 Thesis %9 Skripsi %A SYAFRIADI SARAGIH, NIM: 02371175 %B Fakultas Syariah %D 2006 %F digilib:41999 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Hukum Islam - Hak Imunitas %T TINJAUAN HuKUM ISLAM TERHADAP HAK IMUNITAS DPR (Studi Terhadap Pasal 20A Ayat 3 UUD 1945) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41999/ %X ABSTRAK TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK IMUNITAS DPR (Studi Terhadap Pasal 20A Ayat 3 UUD 1945) Hak imunitas dalam pasal 20A ayat 3 UUD 1945 adalah hak kekebalan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari proses hukum tertentu seperti dituntut dalam persidangan, pemeriksaan langsung, pemanggilan sebagai saksi, kecuali imunitas itu tanggal atau ditanggalkan, sedangkan tujuan dimilikinya hak tersebut adalah untuk memperlancar anggota dewan dalam menjalan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai wakil rakyat tanpa ada yang mengawasi dan juga merasa bebas tanpa ada yang mendikte atau menekan dari pihak manapun., serta untuk menjaga kehormatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dengan pengertian imunitas diatas yaitu kebal, maka bila dikaitkan dengan hukum Islam sangatlah tidak berkesesuaian, selain dipandang dari beberapa prinsip hukum Islam diantaranya: hukum harus mengandung nilai keadilan, kesamaan didepan hukum serta memandang manusia itu sejajar. Dan terlebih bagaimana pemyataan keras nabi terhadap putrinya Fatimah bilamana melakukan kejahatan, menujukkan hukum yang tak pernah pandang bulu meskipun dia seorang pejabat ataupun penguasa. Maka perlu dibicarakan bagaimana sebenamya pandangan hukum Islam terhadap hak imunitas DPR dalam pasal 20A ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Dalam membahas bagaimana pandangan hukum Islam tentang hak imunitas DPR, penulis menggunakan penelitian pustaka, dengan mendalami pemahaman hak imunitas dari beberapa literatur, termasuk juga undang-undang yang mengatur tentang hak imunitas. Kemudian untuk selanjutnya dikaitkan dengan beberapa konsep, dan prinsip-prinsip dalam hukum Islam dengan sebagai sandaran utamanya beberapa ayat al-Qur'an dan Hadits yang dapat dijadikan alasan dalam menyimpulkan tentang hak imunitas. Setelah mengetahui secara umum hak imunitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal 20A ayat 3 UUD 1945 serta mendalami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam yaitu prinsip keadilan, kesamaan dimuka hukum, dan kemaslahatan adalah tujuan utama. Maka, pemberian/pemilikan imunitas pada DPR tidak berkesesuaian, meskipun bila dilihat dari tujuan pemberiannya dapat dibenarkan agar terciptanya ketertiban juga untuk menghindarkan kesemerautan adalah alasan yang tidak kuat, karena dampak yang ditimbulkan lebih besar an %Z Pembimbing : 1. H.M. NVR, S. Ag. M. Ag 2. AHMAD BAHIEJ, SH. M. Hum