%0 Journal Article %A BUSTANUL ARIFIN , %D 2008 %F digilib:420 %I Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %J /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 9 Th. XIII-1975/ %K Hukum Adat, Hukum Islam, Seminar Hukum %T HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (PRASARAN DIKEMUKAKAN PADA SEMINAR HUKUM ISLAM IAIN SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA 24 S.D 28 FEBRUARI 1975) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/420/ %X Dalam membicarakan tentang hukum adat dan hukum Islam ini perlu dipersoalkan terlebih dahulu, apakah kata hukum dalam istilah hukum adat dan hukum islam itu sama maksudnya. Karena pengalaman menunjukkan banyak terjadi kesalahpahaman, baik antara orang-orang diluar Islam. - Kesalahpahaman ini dimulai dengan pelaksanaan politik hukum kolonial dahulu, yang berakibat terbenturnya tiga sistem hukum di masyarakat Indonesia : hukum adat, hukum islam dan hukum barat.b- Terbenturnya hukum adat dan hukum islam ini dinamakan oleh seorang sarjan hukum Belanda sebagai ijd om de voorrang. (Prof. Dr. J.Prins : Adat en Islamietische in Indonesia).Sejak ditemukannya hukum adat, dan dikembangkan terus menerus oleh para sarjana hukum adat, maka peneneman hukum adat itu telah mendapat tempat dalam keimanan hukum. Artinya, kata hukum dalam istilah hukum adat itu telah sama dengan hukum dalam Ilmu HUkum, yaitu pengaturan perbuatan manusia yang satu teradap manusia yang lain dalam suatu masyarakat yang dapat dipaksakan berlakunya. Dalam perundang-undangan, istilah hukum adat telah dipakai, dan di bidang peradilan perdata hukum adat berlaku terutama bagi golongan Indonesia asli. - Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 ditemui rumusan : Pembinaan Hukum Nasional agar berlandaskan pada hukum adat, yang sesuai dengan perkembangan kesadaran rakyat Indonesia dan tidak menghambat tercapainya masyarakat adil dan makmur.b- Dalam Repelita II hukum adat disebut : Disamping itu diselenggarakan pembinaan hukum adat, sebagai hukum yang yang dalam kenyataan masih berlaku dalam masyarakat dan diserahkan pada kesatuan bangsa dan perkembangan pembangunan- Dasar formil berlakunya hukunm adat buat golongan Indonesia asli dibidang perdata dan hukum dagang (pasal 131 I.S) hanya menyebutkan : ....terwijl everigens de onder hen geldance, met hunne godsdiensten en gewoonten samenhangende rechtsregelen worden geeerbiediigd......Jadi kata hukum dalam istilah adat telah sesuai dengan pengertian hukum dalam ilmu hukum.b