%0 Thesis %9 Skripsi %A UMROTUN NASIDAH, NIM.: 02381166 %B Fakultas Syariah %D 2006 %F digilib:42024 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K HUKUM ISLAM - PERSPEKTIF STUDI %P 109 %T PELAKSANAAN PEMBERIAN BONUS GIRO W ADIAH· DI BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG YOGYAKARTA (Studi PerspektifHukum Islam) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42024/ %X Wadj'ah selama ini yang dikenal dalam masyarakat adalah wadj'ah al­Amanah dimana pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan dana titipan tersebut dalam bentuk apapun sampai penitip mengambilnya. Namun seiring dengan perkembangan zaman, wadj'ah yang dikenal dalam dunia perbankan berbeda dan mengalami perkembangan yaitu dengan menambah kontrak barn yang disebut wadj'ah ad-D.amanah (titipan dengan ganti rugi), yang diaplikasikan dalam bentuk giro wadf'ah. Dimanaperbankan syari'ah boleh menggunakan dan memanfaatkan dana titipan tersebut dalam pembiayaan yang dari kegiatan tersebut perbankan syari'ah mendapatkan keuntungan, namun perbankan syari'ah diperkenankan memberikan keuntungan tersebut dalam bentuk bonus. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemberian bonus dibolehkan dalam Islam, karena dengan adanya bonus berarti giro wad/'ah yang berada di BRI Syari'ah Cabang Yogyakarta tidak berbeda dengan giro yang ada di bank konvensional. Ditakutkan dalam memberikan besamya bonus psda setiap nasabah disamaratakan, sehingga tidak adanya keadilan atas perolehan keuntungan tersebut. Hal ini yang memberikan kesempatan penyusun untuk menyingkap tentang praktek pemberian bonus pada BRI Syari'ah Cabang Yogyakarta apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian hukum Islam, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu suatu pandangan sesuai atau tidaknya sesuatu yang dipraktekkan, dengan ketentuan­ketentuan yang ditetapkan dalam Islam, dengan menggunakan dalil-dalil al-Qur'an ataupun kaidah-kaidah lainnya. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dana yang dioperasikan pihak BRI Syari'ah selain untuk membantu masyarakat pihak BRI Syari'ah juga menginginkan adanya profit dari kerjasama tersebut. Namun demikian, BRI Syari'ah diperkenankan memberikan insentif dalam bentuk bonus yang besamya tidak ditentukan di awal akad, tetapi benar-benar diberikan secara sepihak dengan suka rela sebagai tanda terima kasih pada nasabah clan diberikan secara proporsional, yaitu sesuai dengan pendapatan yang diperoleh BRI Syari'ah. BRI Syari'ah mempui1yai ketetapan dan pertimbangan mengenai besar kecilnya bonus yang akan diberikan, dengan rumus-rumus yang sudah ditentukan hal ini untuk memudahkan perhitungannya karena sebagai lembaga b:isnis komersial BRI Syari'ah harus menghasilkan profit dari produk yang dikeluarkan. Dalam prakteknya bonus bukan riba karena bukan suatu tambahan yang ditentukan di awal akad, tapi diberikan berdasarkan kebijakan manajemen BRI Syari'ah. Maka menurut hemat penyusun dalam prakteknya BRI Syari'ah Cabang Yogyakarta dalam memberikan besar kecilnya bonus sesuai dengan syari'at Islam karena tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, kebijakan diatas juga dibenarkan oleh para ulama Mazhab. %Z Pembimbing : 1. Dr. HAMIM IL VAS, M.Ag. 2. SITI DJAZIMAH, S.Ag, l\f.SI.