%0 Thesis %9 Skripsi %A ABD ROHMAN FAHRUDDIN, NIM. : 99383778 %B FAKULTAS SYARIƁH %D 2006 %F digilib:42126 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K jual-beli; norma hukum Islam %P 95 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI LEWAT SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42126/ %X Jual-beli telah diatur oleh agama Islam sebagai sebuah model pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat banyak. Dari jual-beli, orang akhirnya dapat meningkatkan harkat hidupnya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini temyata telah berimbas pada beberapa persoalan keagamaan, salah satunya adalah persoalan jual-beli. Munculnya alat komunikasi yang dikenal dengan telepon seluler telah banyak mengubah gaya hidup masyarakat. Komunikasi yang dulu harus dilakukan secara konvensional dengan saling mengunjungi dan anjangsana, sekarang telah tergantikan dengan kemudahan berkomunikasi lewat telepon seluler. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam telepon seluler pada akhimya tidak hanya dijadikan sebagai sarana komunikasi, akan tetapi lambat laun telah berubah menjadi sebuah fasilitias untuk melakukan jual-beli. Adanya fasilitas SMS (Short Message Service) yang tersedia dalam telepon seluler telah memungkinkan orang untuk berkomunikasi dengan cepat, mudah dan murah. Fasilitas SMS inilah yang kemudian dijadikan fasilitas oleh banyak orang untuk bertransaksi jual-beli. Ada beberapa permasalahan yang kemudian muncul pada wilayah hukum Islam ketika SMS digunakan sebagai alat jual-beli. Sebab, dalarn salah satu syarat barang yang diperjual-belikan disyaratkan agar antara penjual dan pembeli ketika melakukan transaksi jual beli dapat mengetahui kadar, bentuk, zat dan kualitas barang tersebut. Sedangkan pada fenomena jual-beli lewat SMS, antara penjual dan pembeli seringkali melakukan ijab kabul hanya dengan melakukan predikasi atas data-data yang mereka dapat lewat SMS. Persoalan inilah yang kemudian ingin dikaji oleh penyusun dan diangkat dalam sebuah karya ilmiah dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu penentuan kebaikan dan kebenaran terhadap masalah yang diteliti didasarkan pada norma-norma hukum Islam. Dari sini kemudian penyusun dapat memetik sebuah kesimpulan bahwasanya praktek jual-beli lewat SMS dilihat dari akadnya termasuk dalam kategori jual beli yang menggunakan khiyar syarat. Sedangkan dalam tinjuan hukum Islam, beberapa bentuk akad balum yang berlaku dalam jual-beli SMS ini bertentangan dengan hukum Islam, sebab di dalamnya mengandung unsur garar dan tipuan. %Z 1. Drs. RIYANTA, M.Hum 2. Drs. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag