%0 Book %A Makhrus Munajat, - %C Yogyakarta %D 2018 %F digilib:42260 %I IERPRO KREASINDO %K Peradilan Pidana Anak; Hukum Pidana %P 428 %T PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42260/ %X Anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan keadilan haknya sebagai anak yang harus dilindungi untuk mewujudkan perlindungan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin dan pelaksanaannya yang berkaitan dengan perlindungan anak Dengan demikian penegakan hukum perlu ditegakan secara adil dan konsekuen. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Negara, orang tua, serta masyarakat tetap harus melindungi anak yang berhadapan dengan hukum hal ini perlu agar kondisi kejiwaan anak serta hak-hak anak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat terpenuhi dan terwujud. Suatu harapan ke depan untuk menuju perubahan pasti ada, dan semua itu akan berjalan lancar apabila diiringi semangat kesatuan dan kebersamaan dalam satu tujuan antara pembuat kebijakan, penegak hukum, aparat serta bidang bidang terkait yang menangani masalah anak dapat sinergis dalam satu langkah berjuang bersama untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, khususnya anak yang bermasalah dengan hukum mendapat perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Hak-hak anak dalam hal ini meliputi: hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi, serta hak partisipasi anak. Dengan demikian, penguatan dan peningkatan lembaga penegak hukum dengan mengedepankan prespektif kepentingan terbaik bagi anak