@phdthesis{digilib42304, month = {July}, title = {IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16340036 Herlina}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum.}, keywords = {Hukum perjanjian; Hukum benda; Kasus}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42304/}, abstract = {Eksekusi jaminan fidusia yang menjadi salah satu hak dari kreditur apabila terjadi wanprestari atau cidera janji seringkali dalam praktik di lapangan terdapat penyimpangan dalam proses eksekusi yang menyebabkan kerugian bagi debitur. Multi tafsir pemaknaan pasal dalam undang-undang bahwa kreditur dapat serta merta/menjual benda atas kekuasaannya sendiri terhadap objek jaminan fidusia seringkali mengabaikan unsur cidera janji, atau perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pengujian Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang kemudian muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VII/2019 yang memberikan angin segar atas problematika eksekusi jaminan fidusia. Olehkarena itu penyusun tertarik untuk meniliti bagaimana perlindungan hukum debitur pasca putusan tersebut dan bagaimana implikasi hukum dari dikeluarkannya putusan mahkamah konstuti. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan dalam adalah pendekatan normatifyuridis yang bersifat deskriftif analitis. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya: 1) bahan hukum primer: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2018, Kitab Undang-Undang Perdata, UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Menteri Keuangan No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, 2) bahan hukum sekunder berupa buku-buku, artikel atau jurnal, 3) bahan hukum tersier berupa kamus dan berita. Teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah teori perlindungan hukum, teori keadilan dan teori kepastian hukum. Hasil dari penelitian dalam konteks perlindungan hukum yaitu perlindungan yang berimbang antara debitur dan kreditur pelaksanaan eksekusi secara serta merta masih dapat dilakukan dengan syarat apabila kedua belah pihak sepakat terjadi cidera janji, dan debitur tidak keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Apabila tidak memperoleh kesepakatan tentang cidera janji maka mekanisme penentuan dilakukan dengan upaya hukum di pengadilan, hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum yang berimbang berupa kepastian hukum dan keadilan. Pada saat pelaksanaan lelang berimplikasi terhadap proses verifikasi dokumen permohonan lelang di KPKNL. Dengan adanya putusan mahkamah tidak merubah secara fundamental undang-undang jaminan fidusia tetapi memberikan solusi atas praktik di lapangan terhadap eksekusi jaminan fidusia.} }