%A NIM.: 16340067 Seylin Bihroy Muhammad %O Iswantoro,S.H.,M.H. %T PRAKTIK PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM %X Indonesia sebagai negara yang mengadopsi konsep negara kesehjateraan selalu berupaya untuk meningkatkan kesehjateraan rakyatnya. Hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tanah, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dari amanat UUD 1945 tersebut, negara diberi hak untuk menguasai atas tanah, melalui hak itulah kemudian negara menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum demi mendorong pemerataan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, tentunya tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan yang dipegang teguh dalam penyelenggaraan pembangunan. Pembangunan lalu dikonstruksikan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak. Akan tetapi, dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah, masih jauh dari apa yang diharapkan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Dari proses penetapan dan pemberian ganti rugi masih belum mencerminkan spirit yang layak, adil, dan humanis. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengatahui nilai-nilai filosofis dalam ketentuan proses pemberian ganti kerugian yang dilaksanakan oleh pemerintah. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu merupakan penelitian yang berusaha untuk mengumpulkan data dan mendeskripsikan data yang telah diperoleh yang kemudian dilakukan analisis terhadap data yang diperoleh menggunakan teori. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, yang menggunakan sumber dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang, dengan kemudian mempelajari pandangan dan doktrin tersebut sehingga dapat diperoleh ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep hukum, serta asas hukum yang relevan dengan isu yang diangkat. Dari penelitian kepustakaan yang dilakukan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa sebagian proses pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih diwarnai dengan kasus pelanggaran HAM terhadap warga terdampak. Pemberian ganti kerugian secara filosofis belum secara utuh mencerminkan atau mematuhi daripada prinsip, asas, dan konsep yang dianut yang berkembang untuk mewujudkan suatu keadilan. Proses musyawarah untuk menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian tidak memberikan ruang dialogis bagi warga terdampak. Prosesnya cenderung represif dengan penggunaan TNI dan POLRI untuk menekan dan mempengaruhi kondisi psikologis warga. Sehingga bentuk dan besaran ganti kerugian tidak didasarkan kesepakatan atas kebebasan berkehendak. Ganti rugi dalam bentuk uangpun yang pada akhirnya diberikan, walaupun secara esensi uang tidak serta merta menjadi keinginan/kebutuhan warga yang dapat menjamin kesejahteraan mereka dikemudian hari. %K Pengadaan tanah; Penggunaan tanah; Ganti rugi %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib42306