%A NIM.: 16340081 Sitadevi Putri Subakti %O Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. %T PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN MEDIS YANG DISEBABKAN PERKOSAAN KELUARGA INTI %X Aborsi merupakan masalah yang banyak diperbincangkan di dalam kehidupan dari zaman dahulu hingga saat ini. Dalam hal ini terdapat banyak hal yang membuat seseorang tidak siap dalam kehamilannya bahkan tidak ingin bayinya lahir sehingga mendorong untuk melakukan aborsi. Salah satu alasan seorang wanita menggugurkan kandungannya karena kehamilan tersebut hasil dari perkosaan sedarah, sehingga anak yang lahir dari hubungan sedarah (incest) mempunyai kemungkinan jauh dari keadaan normal yang sempurna, namun tidak semuanya. Hal ini karena beberapa generasi dari hasil hubungan sedarah (incest) tersebut mengakibatkan kelahiran cacat genetik yang lebih besar. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang objeknya dikaji dengan menggunakan konsep-konsep atau teori-teori di dalam peraturan perundang-undangan, literature, atau dokumen-dokumen. Objek dalam penelitian ini adalah aborsi yang kemudian dikaji menggunakan teori-teori hukum pidana dan perundang-undangan di Indonesia. Kasus aborsi yang disebabkan oleh perkosaan keluarga dekat (incest) boleh dilakukan dan boleh menjadi alasan pengahapusan tindak pidana. Karena menurut asas hukum pidana lex specialis derogat legi generali yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Hukum khusus disini yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sudah memberi ruang untuk melakukan aborsi dengan alasan indikasi medis. Dalam hukum pidana, tindakan aborsi yang dilakukan karena alasan medis maka dibolehkan dengan dasar alasan pemaaf. Karena pertanggung jawabannya dibenarkan dengan adanya alasan indikasi medis yang disebabkan oleh perkosaan keluarga inti (incest). %K Aborsi, Incest, Hukum Pidana %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib42310