TY - THES N1 - Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum ID - digilib42326 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42326/ A1 - SYAFI?IL ANAM, NIM 1520311029 Y1 - 2020/01/24/ N2 - Dalam mengadili perkara Sengketa Ekonomi Syari?ah, sumber hukum utama adalah perjanjian, sedangkan yang lain merupakan pelengkap saja. Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dahulu akad perjanjian itu sudah memenuhi syarat dan rukun sahnya suatu perjanjian. Hal yang menarik bagi penulis mengangkat kasus sengketa ekonomi syari?ah di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yaitu karena ingin mengetahui penyebab terjadinya perselisihan sengketa ekonomi syariah, keabsahan akad para pihak, dan dampak dari akad yang digunakan oleh para pihak. Berdasarkan latar belakang pada penelitian ini, maka rumusan masalahnya adalah Bagaimana keabsahan akad yang digunakan oleh para pihak yang bersengketa jika ditinjau dari segi maqas}id syari?ah pada kasus sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Apa dampak terhadap akad yang digunakan para pihak jika ditinjau dari segi maqas}id syari?ah dalam sengketa ekonomi syari?ah pada putusan Nomor 63/Pdt.G/2011/PTA.Yk (mudarabah mutlaqah), 40/Pdt.G/2012/PTA.Yk (mudarabah muqayyadah), dan 05/Pdt.G/2013/PTA.Yk (akad mudarabah)? Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library reseach) penelitian yang bersumber dari dokumen-dokumen tertentu yaitu putusan atas kasus sengketa ekonomi syariah dari Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang didukung oleh buku-buku yang berkenaan dengan akad dan maqasid syari?ah. Penelitian ini bersifat perspektif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk masalah obyek penelitian tertentu, yaitu kasus sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta khusus jenis akad mud{a>rabah pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 63/Pdt.G/2011/PTA.Yk (mudarabah mut}laqah), 40/Pdt.G/2012/PTA.Yk (mudarabah muqayyadah) 05/Pdt.G/2013/PTA.Yk (akad mudarabah)? dan diadakan suatu analisa hukum tentang keabsahan akad dan menyimpulkannya. Pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku di masyarakat serta normanorma hukum Islam. Adapun hasil penelitian ini adalah akad/perjanjian dari Kasus Sengketa Ekonomi Syariah Nomor 63/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Nomor 40/Pdt.G/2012/PTA.Yk dan Nomor 05/Pdt.G/2013/PTA.Yk, keabsahan akad dalam perkara ini sudah sesuai dengan maqa>s}id syari