TY - THES N1 - Pembimbing : Prof. Dr. Khoiruddin Nasution. M.A ID - digilib42347 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42347/ A1 - Mohamad Jafar, NIM: 1620311017 Y1 - 2020/01/03/ N2 - Sistem hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim di dunia dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama, negara yang menerapkan hukum keluarga secara tekstual-normatif, masih menggunakan fikih mazhab. Kedua, negara yang menerapkan hukum keluarga dengan undang-undang modern (sekuler). Ketiga, negara yang menerapkan hukum keluarga dengan mengkombinasikan dari kedua sistem di atas/melakukan pembaruan. Menurut para ahli, dalam pembaruan perundang-undangan keluarga Islam, ada 13 (tiga belas) permasalahan yang masuk dalam sistem pembaruan, antara lain adalah pembahasan tentang wali nikah, putusnya perkawinan dan wasiat. Wali nikah, putusya perkawinan dan wasiat merupakan beberapa tema pembaruan hukum keluarga Islam yang dilakukan di Sudan dan Indonesia. Negara Sudan dan Indonesia merupakan sama-sama penganut mazhab Sunni, yaitu Sudan mayoritas mengikuti mazhab Hanafi, sedangkan Indonesia mayoritas mengikuti mazhab Syafi?i. Dalam melakukan pembaruan hukum keluarga yang terkodifikasi dalam Q?n?n al-Akhw?l al-Syakhsiyyah li al-Muslim?n, baik dalam masalah wali nikah, putusnya perkawinan dan wasiat, negara Sudan justeru banyak menggunakan aturan yang di luar mazhab Hanafi. Adapun Indonesia dalam melakukan pembaruan hukum keluarga yang terkodifikasi dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, masih banyak menggunakan mazhab Syafi?i, tapi juga banyak menggunakan aturan administratif yang dibuat oleh pemerintah. Di samping latarbelakang tersebut di atas, Sudan dan Indonesia terdapat faktor persamaan dan perbedaan. Faktor persamaannya adalah sama-sama negara bekas jajahan dan sama-sama menggunakan sistem kombinasi dalam pembaruan hukum keluarga, sedangkan faktor perbedaannya adalah dari segi budaya dan letak geografis. Berdasarkan latarbelakang tersebut, penulis merasa penting untuk melakukan penelitian terhadap produk pembaruan undang-undang hukum keluarga dari kedua negara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang berjudul ?Wali Nikah, Putusnya Perkawinan dan Wasiat (Studi Analisis Mengenai Perbandingan Undang-Undang Hukum Keluarga Islam Sudan-Indonesia)?. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama, apa saja isi undang-undang hukum keluarga yang termasuk baru dalam masalah wali nikah, putusnya perkawinan dan wasiat antara Sudan dengan Indonesia; kedua, apa metode yang dipakai dalam pembaruan sistem hukum keluarga antara Sudan dan Indonesia dalam masalah wali nikah, putusnya perkawinan dan wasiat? Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif, yang dianalisa melalui alur perfikir induktif-komparatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis formal/legal formal serta menggunakan teori pembaruan hukum keluarga yang berupa Intra Doctrinal Reform dan Extra Doctrinal Reform. Kesimpulan hasil penelitian adalah; pertama, materi undang-undang yang bersifat baru tentang wali nikah, putusnya perkawinan dan wasiat lebih banyak Indonesia dari pada Sudan; kedua, metode yang dipakai oleh negera Sudan lebih banyak menggunakan Intra Doctrinal Reform dari pada Extra Doctrinal Reform, sedangkan negara Indonesia lebih banyak menggunakan Extra Doctrinal Reform dari pada Intra Doctrinal Reform. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Sudan KW - Indonesia KW - Intra Doctrinal Reform KW - Extra Doctrinal Reform. M1 - masters TI - WALI NIKAH, PUTUSNYA PERKAWINAN DAN WASIAT (Studi Analisis Perbandingan Undang-Undang Hukum Keluarga Islam Sudan-Indonesia) AV - restricted EP - 160 ER -