%0 Thesis %9 Skripsi %A Dliya’ul Haq, NIM.: 16350052 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:42354 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pencatatan Perkawinan, Nikah Sirri, Santri %P 98 %T PANDANGAN SANTRI LAKI-LAKI PONDOK PESANTREN WAHID HASYIM YOGYAKARTA TERHADAP NIKAH SIRRI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42354/ %X Nikah sirri merupakan fenomena yang terjadi di masyarakat yang sampai saat ini masih hangat untuk dibicarakan. Pesantren merupakan lembaga pendidikan islam yang sampai saat ini juga masih eksis untuk tempat belajar hingga sekarang. Rujukan pesantren modern seperti halnya Pondok Pesantren Wahid Hasyim adalah menjadikan kitab kuning atau kitab klasik dan juga kitab kontemporer sebagai referensi bagi pandangan dan sikap hidup mereka. Menjadi menarik jika dua hal itu mereka dapatkan dan diajarkan di dalam kelas atau di luar kelas secara bersama. Masalah nikah sirri erat kaitannya dengan pencatatan perkawinan, dalam pandangan kitab-kitab fikih klasik tidak ada yang mensayaratkan pencatatan perkawinan, hal ini berbeda dengan fikih kontemporer. Pokok masalah dari skripsi ini adalah bagaimana pemahaman santri terhadap nikah sirri dan apa yang melandasi pemikiran mereka. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) di Pondok Pesantren Wahid Hasyim. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan Normatif Filosofis. Metode yang digunakan untuk pengambilan data adalah dengan penyebaran angket kepada responden dan wawancara serta dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasilnya menunjukkan bahwa nikah sirri menurut Santri Pondok Pesantren Wahid Hasyim adalah perkawinan yang tidak dicatatkan ke Petugas Pencatat Perkawian (PPN). Perkawinan seperti ini menurut mereka adalah sah ketika semua syarat sah perkawinan terpenuhi, sebaliknya ketika tidak terpenuhi maka perkawinan itu tidak sah. Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat administrasi negara karena Undang-undang mengatur hal tersebut. Menurut tinjauan hukum Islam pernikahan sirri seperti ini dilarang oleh agama, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-baqarah yang menyebutkan bahwa setiap perjanjian harus dicatatkan. Dalam hadis-hadis Nabi juga dijelaskan bahwa pernikahan harus diumumkan. Hal ini mengindikasikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan perwujudan bentuk pengumuman di zaman sekarang karena masyarakat sudah semakin luas. %Z PROF. DR. H. Khoiruddin Nasution, M.A