@phdthesis{digilib42420, month = {August}, title = {TINJAUAN NORMATIF TERHADAP KONSEP RIBA MENURUT ANGGOTA KOMUNITAS XBANK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16380026 Fithriyya Rifani}, year = {2020}, note = {Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Riba, Komunitas XBank, Persepsi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42420/}, abstract = {Kesadaran umat Islam dalam beragama menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Hal ini terlihat dengan banyaknya orang yang berhijrah. Hijrah sendiri berarti meninggalkan segala bentuk yang dilarang Allah Swt. Hijrah dapat terjadi di berbagai macam bidang kehidupan, tidak terkecuali di bidang sosial (muamalah). Saat ini telah banyak tempat untuk berkumpulnya orang-orang yang berhijrah, salah satunya adalah Komunitas XBank, yang merupakan sebuah komunitas nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang dengan latar belakang sebagai pegawai di lembaga keuangan ribawi yang telah atau berniat untuk hijrah agar terlepas dari rib{\=a} dan mendapatkan jalan rezeki yang di ri{\d d}ai Allah Swt. Kajian ini berusaha menjawab pertanyaan pokok: Bagaimana persepsi anggota Komunitas XBank terhadap rib{\=a}? Bagaimana persepsi rib{\=a} menurut anggota Komunitas XBank dalam perspektif Fikih? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif- analitik dengan menggunakan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian di lapangan, penyusun menyimpulkan bahwa anggota Komunitas XBank memandang segala bentuk dari rib{\=a} adalah haram. Sementara itu para ulama membagi rib{\=a} menjadi dua, yaitu rib{\=a} nas{\=i}?ah dan rib{\=a} fa{\d d}l. Di mana rib{\=a} yang diharamkan adalah rib{\=a} nas{\=i}?ah. Berbeda dengan rib{\=a} fa{\d d}l yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Hal tersebut dikarenakan perbedaan pendapat mengenai ?illat diharamkannya rib{\=a}. Jika dilihat dari harta benda yang mengandung rib{\=a} yaitu terdapat dalam emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma, dan garam, maka dapat dikatakan rib{\=a} yang haram adalah rib{\=a} yang bersifat untuk konsumtif dan merupakan alat tukar atau sebagai mata uang. Namun terdapat ketidaksesuaian atas persepsi anggota Komunitas XBank yang mengharamkan rib{\=a} dan bunga bank secara mutlak. Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan dalam perbankan setiap pihak yang terlibat mendapat keuntungan sesuai dengan bagiannya masing-masing, selain itu terdapat manfaat yang diperoleh dari sistem lembaga perbankan dalam mendorong tercapainya kemajuan suatu masyarakat. Di mana dalam hal ini anggota Komunitas XBank tidak mempertimbangkan manfaat atas adanya produk-produk dari lembaga perbankan dalam pandangannya.} }