%0 Thesis %9 Skripsi %A Deo Glegar Novac Perkasa, NIM.: 15340114 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:42470 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pembuktian, KUHAP, Prostitusi Online %P 130 %T PEMBUKTIAN PROSTITUSI ONLINE: KAJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42470/ %X Demikian pesatnya pengaruh globalisasi yang berdampak kepada perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, babak baru di dalam perkembangan hukum Walaupun demikian, perkembangan teknologi tidak hanya memberi dampak positif bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Namun juga dampak negatif akibat bergesernya gaya hidup di masyarakat, yaitu dengan munculnya kejahatan baru yaitu kejahatan dunia maya (cybercrime). Sebagai upaya preventif dan sekaligus represif, mulai dibentuk hukum baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai salah satu kejahatan dunia maya, prostitusi mulai berkembang pesat dan dianggap ada di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Ketika penyusun melakukan pra-penelitian Hal yang menarik disini adalah sejak undang-undang ini disahkan, belum ada kasus yang menggunakan pasal tersebut dalam penuntutan tindak pidana prostitusi online, yang dinilai dalam hal pembuktian belum dapat di selenggarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), penulis mencari landasan teoritis dengan megumpulkan data kepustakaan yang merujuk pada buku-buku, jurnal, perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta sumber data penunjang lainnya. Mengingat penelitian ini bersifat normatif yuridis, maka penulis menganalisa seluruh data sudah terkumpul menggunakan metode analisis deskriptif kuaitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa di dalam Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008, unsur dari muatan kesusilaan dalam pasal tersebut mempunyai keterkaitan didalam perundangan yang lain (dapat ditarik kesimpulan bahwa pasal ini sudah cukup untuk menjadi landasan hukum penuntutan kasus prostitusi online itu sendiri Walaupun hanya terbatas kepada perantara (germo/mucikari) dan belum bisa menjerat pelaku pengguna jasa seks dan pekerja seks itu sendiri. Namun masih mempunyai kendala didalam pembuktian, yaitu terkait dengan diharuskannya dalam mengambil alat bukti, harus dijamin keaslian dan/atau keotentikannya dengan mendatangkan dan/atau mendapatkan keterangan ahli. Sedangkan ahli itu sendiri belum di atur klasifikasi konkretnya dan belum tersebar merata ke seluruh wilayah Indonesia. %Z Pembimbing: Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.