%A NIM.: 14350058 Kusdiana %O Pembimbing : Hj. Fatma Amilia, S. Ag., M.Si. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI DALAM RUMAH TANGGA DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL %X Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dalam Islam, perkawinan memiliki prinsip saling memberikan kebahagiaan satu sama lain, termasuk dalam perkara hubungan seksual. Idealnya, hubungan seksual dilakukan atas dasar kesadaran dan keinginan masing-masing pihak dan sama-sama menikmati kepuasan birahi, bukan persetubuhan yang dilakukan atas dasar terpaksa atau paksaan. Namun pada kenyataanya, masih dijumpai ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam hubungan suami-istri, khususnya dalam perkara hubungan seksual. Dalam menyikapi banyaknya kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga, pemerintah berinisiatif untuk membentuk undang-undang yang khusus mengatur mengenai perkara kekerasan seksual, termasuk di dalamnya tindakan marital rape atau pemaksaan hubungan seksual di dalam rumah tangga. Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) membentuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Namun dalam proses pembentukannya, terdapat penolakan dari berbagai pihak yang beranggapan bahwa terdapat beberapa pasal yang tidak sesuai dengan syariat Islam, salah satunya adalah aturan tentang tindakan pemaksaan hubungan seksual. Dengan adanya problematika tersebut, penulis melakukan penelitian terhadap tindak pidana perkosaan dalam rumah tangga yang ada di dalam RUU P-KS dengan menggunakan pandangan maqâṣid asy-syari’ah. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kepusatakaan (library research) dengan melakukan penelaahan terhadap sumber-sumber tertulis baik berbentuk undang-undang, kitab-kitab fiqh, buku-buku maupun sumber tertulis lain seperti jurnal, skripsi, tesis dan disertasi yang membahas tema yang serupa dengan penelitian ini. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu, aturan mengenai tindakan marital rape yang terdapat dalam RUU P-KS sudah sesuai dengan maqashid syariah dalam melindungi salah satu dari lima kepentingan pokok manusia yaitu perlindungan terhadap jiwa (hifz nafs). Pemerintah melalui RUU P-KS tersebut berupaya untuk memberikan jaminan kemashlahatan warga negaranya dari tindakan kekerasan seksual. Rancangan undang-undang tersebut adalah bentuk nyata dari konsep maqashid syari’ah yakni dibentuk sebagai upaya untuk mencegah kerusakan (madharat) yang berbentuk kekerasan seksual serta menjamin dan melindungi hak-hak kaum perempuan khususnya dalam ranah rumah tangga. %K Kekerasan Seksual, Marital Rape, RUU P-KS %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib42476