TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum ID - digilib42489 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42489/ A1 - M. Haidar Hakim, NIM.: 13340089 Y1 - 2020/04/14/ N2 - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien rehabilitasi terhadap apoteker yang melakukan kelalaian dalam pemberian obat berdasarkan resep dokter. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan oleh apoteker yang lalai dalam memberikan resep obat kepada pasien rehabilitasi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotekmenjelaskan bahwa apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Di samping itu, penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh apoteker.Pemberian obat dari apoteker kepada pasien, ada standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh apoteker yang bersangkutan.Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Hubungan konsumen dan apotek sebagai pelaku usaha merupakan hubungan perdata dimana proses jual beli barang dan/atau jasa yang terjadi antara mereka merupakan penerapan Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam sudut pandang hukum perdata, gugatan yang mungkin dilakukan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechmatgedaad.PMH didasarkan pada pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh apoteker karena didasarkan kewajiban hukum apoteker.Hal yang terpentinguntuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi adalahkriteria untuk menjawab sejauh mana apoteker telah melakukanupaya atau ikhtiar secara optimal atau yang terbaik dalam upaya pemberian obat rehabilitasi sesuai dengan resep dokter. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Apotek KW - Apoteker KW - Konsumen KW - Pasien KW - Rehabilitasi KW - Narkoba M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PASIEN REHABILITASI NARKOBA TERHADAP KELALAIAN PEMBERIAN OBAT OLEH APOTEKER (STUDI KASUS APOTEK BESI SLEMAN) AV - restricted EP - 105 ER -