TY - THES N1 - Pembimbing: Riswinarno, S.S., M.M. ID - digilib42492 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42492/ A1 - Moh Rudi, NIM.: 15120065 Y1 - 2020/08/05/ N2 - Jepara telah dikenal sebagai daerah penghasil mebel terutama ukiran kayu. Mebel Jepara berkembang dengan adanya keahlian mengukir yang diwariskan secara turun temurun sejak masa Ratu Kalinyamat. Untuk itu penelitian ini secara sistematis berusaha menggambarkan peran pengusaha mebel mengembangkan Islam di Jepara. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran pengusaha mebel ukir muslim mengembangkan Islam di Jepara tahun 1980-2018 dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan. Penelitian terhadap sejarah peran pengusaha mebel ukir mengembangkan Islam di Jepara tahun 1980-2018 ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti yaitu pendekatan sejarah. Penelitian ini menggunan teori peran oleh Soerjono Soekanto. Metode yang digunakan yaitu metode sejarah, yang meliputi empat langkah yaitu heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha mebel Jepara ikut aktif dalam mengembangkan mebel, baik pada masa pra reformasi maupun pasca reformasi. Hanya saja pada masa pra reformasi pengusaha mebel tidak banyak perannya, karena pra reformasi mebel Jepara belum berkembang pesat. Pasca Reformasi terutama saat dolar naik, mebel banyak diminati di luar negeri yang dianggap murak karena selisih dolar sehingga banyak orang kaya baru di Jepara. Pengusaha mebel ukir banyak yang ikut serta mengembangkan Islam baik pada jalur pendidikan dengan mendirikan madrasah, pondok pesantren hingga perguruan tinggi di Jepara, maupun jalur sosial keagamaan dengan mendirikan masjid, musholla dan berperan dalam memajukan ekonomi masyarakat Jepara terutama dengan adanya Lazis Muhammadiyah Jepara. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Mebel Jepara; Usaha mebel; Kabupaten Kudus M1 - skripsi TI - PERAN PENGUSAHA MEUBEL DALAM PERKEMBANGAN ISLAM DI JEPARA TAHUN 1980-2018 AV - restricted EP - 104 ER -