TY - THES N1 - Pembimbing : 1. YASIN BAIDI, S.AG., M.AG 2. SAMSUL HADI, S.AG., M.AG ID - digilib4258 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4258/ A1 - ARIF HADI PRASETYO NIM: 05350075, Y1 - 2010/04/19/ N2 - Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan yang dikemukakan oleh Mbah Kalam (beliau tokoh kejawen, yang tiap harinya kerja dimajalah cetak Kedaulatan Rakyat sebagai konsultan Penanggalan), tidak hanya memenuhi syarat-syarat yang semestinya ada dalam Hukum Islam, tapi ditambah dengan petung pernikahan (hari kelahiran dan dan pasaran dari kedua belah pihak, dimana dilihat dari hari nya dan bulan) untuk melangsungkan pernikahan, karena pada dasarnya orang yang memakai adat tradisi petung tersebut berkeyakinan akan mempengaruhi hubungan rumah tangga kedepannya. Kajian mengenai petung pernikahan yang sering dipakai oleh orang Jawa, dan dalam skripsi ini tokoh kejawen seperti Mbah Kalam (yang jadi obyeknya), merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap konsepsi petung pernikahan yang digunakan, mencari persamaan dan perbedaan antara hukum adat dengan hukum Islam dalam masalah tersebut Berdasarkan metode yang digunakan, maka penyusun menggunakan metode Preskriftif analitik yaitu metode mengamati masalah yang diselidiki dengan menggambarkan dan mendeskripsikan obyek penelitian secara aktual dan obyektif, pendekatannya adalah wawancara untuk mengkaji lebih dalam mengenai petung pernikahan, dan menyelesaikannya menggunakan Hukum Islam. Setelah melakukan penelitian dengan metode Preskriftif analitik, lebih lanjut ditemukan fakta bahwa hasil dari penelitian ini bahwasannya Petung pernikahan secara normatif tidak sesuai dengan hukum Islam, dampak negatif dari pemakaian petung pernikahan biasanya lebih mendewakan hasil dari perhitungan itu daripada berkeyakinan pada Tuhan. kesimpulan tersebut didasarkan pada: amp;#8216;urf atau adat yang dapat dijadikan dalam penetapan hukum hanyalah amp;#8216;urf yang bernilai maslahah dan dapat diterima oleh akal sehat, berlaku untuk umum, tidak bertentangan dengan dalil syar'i, dan tidak menghalalkan yang haram maupun sebaliknya. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Petung KW - Mbah kalam KW - Kedaulatan Rakyat M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG KONSEP PETUNG ( STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MBAH KALAM, KONSULTAN PENANGGALAN DI KORAN KEDAULATAN RAKYAT ) AV - restricted ER -