%A - Moh. Mufid %T Nalar Ijtihad Fiqh Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi %X Aktivitas ijtihad yang dilakukan para ulama lintas zaman dalam memberikan petunjuk terhadap realitas kehidupan manusia dilakukan melalui tiga fase: pertama, ijtihad adakalanya dengan cara mengerahkan segala daya dan upaya untuk menterjemahkan kehendak Tuhan dan dengan memahami wahyu yang telah diturunkan ke bumi. Kedua, adakalanya ijtihad dilakukan dengan cara mengerahkan segala kemampuan untuk memutuskan apakah hasil istinbat tersebut layak untuk diaplikasikan atau tidak. Karena hukum-hukum yang merupakan hasil istinbat terkadang memiliki sisi-sisi kelemahan akibat dari adanya perubahan situasi dan kondisi sehingga hasilnya perlu dikaji ulang. Ketiga, adakalanya dengan cara mengaplikasikan hukum yang telah dirumuskan ke dalam dunia realitas pasca diputuskan bahwa hasil ijtihad tersebut layak untuk diaplikasikan. %K Ijtihad; Fiqh; Muhammad Sa'id Ramadhan Al Buthi %D 2013 %C Banjarmasin %I Antasari Press %L digilib42620