%A ARIF ISNAINI NIM: 02381317 %O Pembimbing : 1. H. M. NUR, S. Ag., M. Ag. 2. GUSNAM HARIS, S. Ag., M. Ag. %T PROFESI KEAGAMAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Profesi keagamaan yang berupa mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam muncul karena banyaknya umat muslim yang terjun dalam profesi ini. Bahkan ada yang sampai menjalankannya secara sukarela, sebagaimana yang dicontohkan oleh para nabi utusan Allah SWT. Belum ada ketentuan-ketentuan yang lebih rinci tentang profesi keagamaan ini, sehingga dalam pelaksanaannya ditentukan sesuai dengan ijtihad pihak yang menjalaninya. Dan dalam prakteknya sebagian besar dari pihak yang menjalani profesi keagamaan tersebut tidak meneladani seperti yang dicontohkan para nabi karena mereka mandapatkan upah dari apa yang mereka kerjakan tersebut. Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap upah profesi keagamaan ini, juga menjelaskan mekanisme penggajiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dalam hal ini penyusun menggunakan teks-teks Al-Qur'an, as-sunnah, dan pendapat mazabmazab serta buku-buku literatur fiqh yang lain untuk menjawab pokok masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat dalil yang membolehkan adanya gaji atas profesi keagamaan. Sebagaimana sabda nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dari Ibnu amp;#8216;Abbas ra, ketika mendapati aduan sahabat mengenai diambilnya upah dari Kitabullah, maka beliau menjawab Ssesungguhnya upah yang paling hak untuk kamu ambil adalah imbalan dari Kitabullah. %K Profesi Agama, Al quran %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4265