@misc{digilib42713, title = {HUKUM BERHIAS DALAM ISLAM PERSFEKTIF HADIS}, author = {- Nurmahni}, address = {Yogyakarta}, publisher = {Prodi Manajemen Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, keywords = {Berhias; Hukum; Hadis}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42713/}, abstract = {Kualitas hadis?hadis tentang merias wajah telah memenuhi kriteria hadis shahih. Sedangkan pemahaman terhadap hadis-hadis tersebut menemukan hasil bahwa ada 3 bagian yang dikaji yakni berkaitan dengan celak, mencukur alis, dan bedak. Para ulama sepakat bahwa mamakai celak dan bedak adalah dibolehkan. Adapun mencukur alis ada dua pendapat yakni, pertama mengharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah. Kedua membolehkan dengan seizin suami. Terkait dengan konsep merias wajah pada mata serta bulu pada wajah ada beberapa pendapat. Pertama ulama membolehkan merias wajah dengan menggunakan celak. Kedua ulama melarang merias wajah dengan bahan yang dapat merontokkan bulu wajah, kecuali dengan bahan yang alami.} }