%0 Thesis %9 Skripsi %A Siti Halida Fitriati, NIM. 16210006 %B UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %D 2021 %F digilib:42856 %I FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI %K Kode Etik Jurnalistik, analisis isi kuantitatif, suaraislam.id. %P 169 %T PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA MEDIA ISLAM (Analisis Isi Pemberitaan Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang Bagi ASN oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Portal Berita Suaraislam.Id) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42856/ %X Dalam mengawasi kerja profesi seorang jurnalis, dibentuklah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang lahir pada 14 Maret 2006, berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Adapun media yang diteliti adalah suaraislam.id sebagai salah satu media Islam yang memperjuangkan hak-hak umat muslim sesuai dengan visi dan misinya. Penelitian ini berusaha mengetahui penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melalui pemberitaan suaraislam.id tentang pelarangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN oleh Menteri Agama Facrul Razi periode Oktober-Desember 2019. Terdapat 28 pemberitaan yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis isi kuantitatif. Sedangkan teorinya menggunakan kerangka konsep KEJ pasal 1 dan 3. Setelah melakukan penelitian, peneliti menyimpulkn bahwa pemberitaan yang dilakukan suaraislam.id cenderung tidak berlandaskan atas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai acuan moral dalam melakukan praktik jurnalistik. Salah satu hal yang paling mendasar ialah tidak menerapkan prinsip keberimbangan dalam suatu pemberitaan, dan juga cenderung melakukan pemberitaan yang sensasional. Di sisi lain juga banyak menyalahi poin-poin dalam akurasi suatu berita, dan cenderung menghadirkan fakta dan opini yang menghakimi untuk melakukan serangan terhadap pihak lawan. %Z Dr. Musthofa, S.Ag., M.Si