TY - THES N1 - Pembimbing : 1. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum 2. SRI WAHYUINI, S.Ag., M.Ag., M.Hum ID - digilib4289 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4289/ A1 - FIRZA AHMAD ZUBAIDI NIM: 05360068, Y1 - 2010/04/20/ N2 - Kepolissian adalah alat negara dan sebuah lembaga penegak hukum yang terbilang unik dibandingkan dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang lain seperti hakim, pengacara dan jaksa. Dikatakan unik karena lembaga kepolisian dalam menjalankan tugasnya bersentuhan langsung dengan rakyat. Hal ini memungkinkan juga adanya suatu kesewenang-wenangan yang dapat merusak citra polisi. Oleh karena itu, melihat realita sekarang, banyak djumpai kesewenang-wenagan terjadi yang dilakukan sebagian oknum polisi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar yang membelenggu pikiran kita, apakah etika (akhlak) dan nilai-nilai serta aturan-aturan dalam kode etik kepolisian masih belum cukup untuk menjadi self control bagi polisi sehingga penyalahgunaan wewenang sekarang marak terjadi. Hal ini memang tidak sepenuhnya dibebankan kepada polisi saja akan tetapi masyarakat pada umumnya juga mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan disegala aspek kehidupan, yakni saling mendukung satu sama lain. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti sejauh mana nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik kepolisian. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian literer. Yaitu pola penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Adapun tehnik pengumpulan datanya adalah penelaahan bahan-bahan pustaka yaitu Kode Etik Kepolisian dan Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian, al-Qur'an, Hadis dan buku-buku lain yang berkaitan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik yaitu dengan mendeskripsikan masalah-masalah tersebut kemudian di analisais dan dikomparasikan melalui dua hukum yang berbeda yakni hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dan berusaha mencari hakekat dari permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan Filosofis, Setelah dilakukan penelitian, maka diperoleh hasil penelitian bahwa Kode Etik Kepolisian mengandung nilai-nilai yang sangat luhur, yaitu, Pertama, nilainilai kemanusiaan yang terwujud dalam sefat penghormatan dan saling enghargai sesama manusia, dalam tugasnya seorang polisi harus menghormati atasanya dan dalam mengambil keputusan, mengedepankan musyawarah. Kedua, nilai keadilan yang tercermin pada sikap setiap polisi dalam mejalankan tugas dan wewenangnya selalu bersikap adil tanpa pandang status. Ketiga, nilai kejujuran yaitu sikap jujur yang selalu mengiringi setiap perjalanan tugas seorang polisi sehingga kesewenang-wenangan yang bisa merusak citra polisi tidak terjadi. Adapun maraknya penyalahgunaan wewenang adalah hasil pengaruh lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Hukum Islam KW - Hukum Positif M1 - skripsi TI - KODE ETIK KEPOLISIAN DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA) AV - restricted ER -