%0 Report %9 Project Report %A Siti Jahroh, - %C Yogyakarta %D 2021 %F digilib:42907 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Penanganan, KDRT, Rifka Annisa WCC %T UPAYA-UPAYA PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42907/ %X Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dikarenakan banyak faktor, salah satunya adalah dikarenakan adanya pola relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan pola relasi tersebut diakibatkan oleh adanya sistem budaya patriarkhi dan feodalisme yang memandang status seseorang (terutama perempuan) ‘dibedakan’ dari laki-laki di dalam kehidupan keluarga, tempat kerja, dan masyarakat secara luas. Interpretasi mitos-mitos, teks-teks keagamaan dan praktek budaya juga sangat berperan besar dalam membakukan peran-peran perempuan pada peminggiran fungsi dan posisi perempuan di tengah-tengah masyarakat dan hal ini turut menjadi faktor penyebab terjadinya KDRT. Di sisi lain, hingga saat ini, umumnya tindak kekerasan terhadap perempuan itu dianggap sebagai hal yang lumrah terjadi. Bukan malah dipandang sebagai keadaan yang telah mendeskriditkan perempuan. Konsekuensinya adalah semakin merebaknya tindak kekerasan terhadap perempuan baik dalam relasi personal (rumah tangga/suami-isteri) maupun relasi sosial (tempat kerja/kemasyarakatan). Penelitian ini mencoba untuk mencari rumusan upaya-upaya penanganan kasus KDRT. Upaya-upaya penanganan kasus KDRT yang dilakukan oleh lembaga Rifka Annisa WCC Yogyakarta akan dijadikan sebagai sebuah role model dalam mencari format penanganan kasus-kasus KDRT. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa beberapa upaya konkrit yang dapat dilakukan dalam penanganan kasus KDRT adalah (1) memberikan layanan konseling, medis dan litigasi bagi korban KDRT, (2) membangun kerjasama tripartite (misalnya Rifka Annisa WCC, Rumah Sakit Panti Rapih dengan UPP-nya, dan Polda DIY dengan RPK-nya) untuk mempermudah korban kekerasan dalam mengakses pelayanan psikologis dan medis serta perlindungan secara hukum, dan (3) melakukan Advokasi anti kekerasan terhadap perempuan dengan berpartisipasi aktif dalam perumusan- perumusan kebijakan pemerintah baik di tingkat local maupun nasional. Juga dengan cara penguatan jaringan lembaga dan kampanye media baik cetak maupun elektronik