<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)"^^ . "Perkawinan umumnya diawali dengan prsoses peminangan, selanjutnya dalam peminangan dibicarakan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan perkawinan.Salah satunya adalah tentang mahar. Islam dalam memandang tentang pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam suatu perkawinan, tidak menetapkan secara hukum kadar jumlah minimum dan maksimum. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan kemampuan masing-masing orang, kemudian mengenai besar dan kecilnya suatu mahar senantiasa berpedoman kepada sifat kemudahan dan kesederhanaan,sehingga hal ini tidak menjadikan penghalang dan pemberat bagi salah satu pihak yang akan menikah. Dalam hal ini pula Islam tidak melarang adanya pemberian-pemberian yang lain yang menyertai mahar pada sebuah adat perkawinan, sebatas pemberian tersebut bukan suatu paksaan atau pemberatan, namun sebagai sebuah kerelaan serta bertujuan untuk memperkokoh silaturrahim. Walaupun Islam telah memberikan aturan yang jelas dan tegas tentang perkawinan, namun demikian realitasnya dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi perbedaan dalam memahami dan mengaplikasikan antara agama, adat-istiadat dan kebudayaan. Khususnya masyarakat adat Dayak di Desa Pangkalan Dewa Kabupaten Kotawaringin Barat dalam penetapan adat pemberian palaku. Pada umumnya palaku ditentukan kadar nilai dan bentuknya oleh pihak calon mempelai wanita. Palaku yang tidak dapat terpenuhi biasanya disebabkan oleh pihak wanita yang masih belum setuju dengan pihak laki-laki, dilihat dari status sosial di masyarakat atau dengan hal lain, selanjutnya karena palaku terlalu besar yang diminta oleh pihak si gadis sehingga pihak laki-laki tidak dapat menjangkaunya.Kajian tentang adat pemberian palaku di Desa Pangkalan Dewa Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan sebuah fenomena adat yang menarik untuk dikaji. Dengan hal tersebut memberi kesempatan bagi penyusun untuk mengkaji bagaimana hukum Islam menyikapi fenomena adat pemberian palaku tersebut jika dilihat dalam realitasnya di lapangan yang sering dianggap memberatkan. \r\nDalam menganalisis permasalahan di atas, penyusun menggunakan metode pendekatan normatif yaitu berdasarkan kaidah yang ada dan kuat untuk mendukung, mencapai kemungkinan dalam mengkompromikannya, sifatnya relevan serta tidak bertentangan dengan nash, baik al-Qur'an dan al-Hadis dan juga tidak membawa kepada kemudharatan. \r\nBerdasarkan metode yang digunakan, maka terlihat bahwa konsep pemberian palaku dalam adat perkawinan di Desa Pangkalan Dewa umumnya didahului dengan musyawarah yaitu tahap hakumbang auh, maja misek sampai kepada mukut rapin tuak yang semuanya untuk mencapai kata mufakat dalam penetapan pemberian palaku. Perkawinan dapat gagal/batal akibat palaku tidak dapat dipenuhi oleh pihak laki-laki, seperti pihak laki-laki tidak semartabat dan kurang pendidikanya. Hukum Islam melarang penetapan palaku yang tinggi dengan alasan mempelai laki-laki tidak sederajat atau hanya demi menjaga martabat (status sosial) pihak wanita, sehingga melegalkan palaku tersebut sebagai alasan pencegah perkawinan. "^^ . "2010-04-21" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "GATOT SUSANTO NIM: 05350110"^^ . " GATOT SUSANTO NIM: 05350110"^^ . . . . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #4305 \n\nKONSEP PEMBERIAN PALAKU (MAHAR) DALAM ADAT PERKAWINAN DI DESA PANGKALAN DEWA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .