TY - THES N1 - Pembimbing Drs. M. Rosyid Ridla. M.Si ID - digilib43134 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43134/ A1 - Karina Hutomo, NIM. : 17102040119 Y1 - 2021/04/12/ N2 - Pemberian pembiayaan merupakan kegiatan bisnis yang mempunyai risiko yang dapat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Untuk meminimalkan risiko perlu dilakukan analisis yang teliti dengan menggunakan prinsip 5C (character, capital, collateral, capacity, dan condition) sebagai penilaian kelayakan nasabah untuk diberikan pembiayaan. Diantara berbagai bank yang ada di Yogyakarta, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga Gedongkuning Yogyakarta dalam penyaluran pembiayaan belum tentu berjalan lancar, maka dari itu pembiayaan yang diberikan oleh suatu bank harus dikelola dengan baik untuk meminimalisir Non Performing Financing (NPF). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip 5C dalam manajemen risiko kredit untuk meminimalisir Non Performing Financing (NPF) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga Gedongkuning Yogyakarta dengan menggunakan teori dari Muhammad tentang prinsip 5C. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, metode wawancara, observasi dan dokumentasi langsung kepada Direktur, Account Officer, dan Nasabah. Dari hasil penelitian dilakukan dapat disimpulkan bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga Gedongkuning Yogyakarta sudah baik dalam menerapkan prinsip 5C untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dan meminimalisir Non Performing Financing (NPF). Terbukti dari hasil pengukuran data pembiayaan lancar pada tahun 2019 sebesar 89,57%, mengalami peningkatan sebesar 1,89% pada tahun 2020 menjadi 91,46%. Dan pengukuran tingkat NPF pada tahun 2019 sebesar 7,49% mengalami penurunan pada tahun 2020 dengan tingkat NPF sebesar 6,23%. Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah yaitu dengan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada nasabah. Proses penyelesaian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prosedur dan kebijakan yaitu: rescheduling, reconditioning, restructuring, relaksasi, menjual jaminan, hingga melakukan gugatan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Prinsip 5C KW - Non Performing Financing KW - dan BPRS BDW M1 - skripsi TI - PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM MANAJEMEN RISIKO KREDIT UNTUK MEMINIMALISIR NON PERFORMING FINANCING (NPF) PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA GEDONGKUNING YOGYAKARTA AV - restricted EP - 112 ER -