%0 Generic %A Eko Riyadi, - %A M. Syafi’ie, - %A Andayani, - %A Supardoyo, - %A Agus Ahmad Rifa’i, - %A Despan Heryansyah, - %A Mahrus Ali, - %A Rini Rindawati, - %C Yogyakarta %D 2021 %F digilib:43139 %I Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII %K HAM; Kepolisian; Disabilitas %T MODUL HAM, KEPOLISIAN DAN DISABILITAS %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43139/ %X Bab ini berisi 3 (tiga) materi penting. Pertama, mengenai dasar�dasar hukum hak asasi manusia. Kedua, mengenai teori kewajiban negara. Ketiga, mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Secara metodologis, penjelasan pada bagian ini menggabungkan perspektif internasional dan nasional. Penjelasan normatif dimulai dengan mengenalkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan dan Konvensi pokok di bidang hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.