@misc{digilib43140, title = {MODUL HAM, KEJAKSAAN DAN DISABILITAS}, author = {- Eko Riyadi and - M. Syafi?ie and - Andayani and - Asrul Alimina and - Eka Kurnia Sukmasari and - Tri Wahyu and - Dian Kus and - Tio Tegar}, address = {Yogyakarta}, publisher = {Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII}, keywords = {HAM; Kejaksaan; Disabilitas}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43140/}, abstract = {Bab ini berisi 3 (tiga) materi penting. Pertama, mengenai dasar?dasar hukum hak asasi manusia. Kedua, mengenai teori kewajiban negara. Ketiga, mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Secara metodologis, penjelasan pada bagian ini menggabungkan perspektif internasional dan nasional. Penjelasan normatif dimulai dengan mengenalkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan dan Konvensi pokok di bidang hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.} }