%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD RIZAL FAUZI, NIM.: 15380070 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:43157 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Arisan, Pinjaman, Bunga, Sosiologi Hukum Islam %P 102 %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG DALAM PAGUYUBAN ARISAN MASYARAKAT DUSUN MAESAN WETAN KELURAHAN WAHYUHARJO KECAMATAN LENDAH KABUPATEN KULONPROGO %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43157/ %X Penelitian ini untuk mengungkapkan tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap sistem tambahan (bunga) pinjaman pada paguyuban arisan di Dusun Maesan Wetan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi alasan mengapa anggota paguyuban arisan di dusun Maesan Wetan mempraktikan utang-piutang dengan sistem tambahan (bunga). Subjek penelitian disini adalah anggota paguyuban arisan, tokoh agama desa dan beberapa tokoh masyarakat setempat. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah penerapan tambahan (bunga) dalam pinjaman. Jenis penelitian ini adalah field research yang akan dilakukan di paguyuban arisan di Dusun Maesan Wetan Kelurahan Wahyujarjo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulonprogo. Untuk mendapatkan validitas data, penyusun menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan kepustakaan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mendorong anggota paguyuban arisan mempraktikan utang-piutang berbunga adalah karena menggunakan pemahaman yang berbeda tentang utang piutang dalam hukum Islam dan pengalaman di masyarakat yang dimiliki oleh paguyuban arisan. Anggota paguyuban arisan menganggap praktik utang-piutang tersebut hal yang biasa dan tidak perlu dipermasalahkan, mengenai teori tentang larangan utang-piutang yang mengandung bunga, anggota paguyuban arisan memiliki pandangan tersendiri. Permasalahan tersebut termasuk dalam kategori teori kepatuhan hukum, faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam paguyuban arisan adalah faktor masyarakat, kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada ketaatan hukum. Dengan mengunakan teori religiusitas permasalahan tersebut termasuk dalam dimensi pengalaman, dimensi ini mengacu identifikasi akibat-akibat keyakinan keagamaan, praktik, pengalaman, dan pengetahuan seseorang dari hari kehari. Faktor yang melatar belakangi paguyuban arisan mempraktikkan utang-piutang berbunga adalah faktor kemudahan di saat kebutuhan mendesak. %Z Pembimbing Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si.