%A HARDIANTO SIAGIAN NIM: 06360011 %O Pembimbing : 1. BUDI RUHIATUDIN, SH.,M.Hum 2. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum %T OVERMACHT MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %X Ada seorang pengemudi mobil, si A, berjumpa dengan mobil lain, yang dikemudikan si B, yang dari sebab apa pun juga menjalankan mobilnya sedemikian rupa, sehingga bagi si A hanya ada dua jalan, yaitu menabrak pohon yang berada di tepi jalan, atau menabrak si B, dan si A berpikir, ia ada lebih kemungkinan akan mati, kalau menabrak pohon dari pada kalau menabrak si B, maka ia menabrak mobil si B dengan akibat, bahwa mobil si B menjadi rusak dan si B mendapat kerugian. Apakah ini merupakan perbuatan yang dibenarkan, atau apakah ini termasuk dari overmacht. Dalam skripsi ini penyusun akan melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah overmacht ini yang ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Dikarenakan kajian ini merupakan penelitian pustaka, sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriftif-analisis-komparatif, maka penelitian ini mengunakan pendekatan Yur permasalahan dengan menitik beratkan pada aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum Islam, serta melihat dan membahas suatu permasalahan yang menitik beratkan pada aspek-aspek hukum positif. Berdasarkan metode yang digunakan dalam menganalisis kedua hukum tersebut yaitu hukum positif dan hukum Islam, maka dapat disimpulkan bahwa hukum positif dan hukum Islam menawarkan konsep yang berbeda. Perbedaan ini semua tidak terlepas dari latar belakang pembentukan hukum itu sendiri. Akan tetapi pengertian vermacht menurut kedua hukum ini tetap sama yaitu suatu keadaan diluar kekuasaan manusia, atau suatu perbuatan yang memaksa atau memaksakan orang lain berbuat sesuatu yang tidak disenanginya baik perkataan maupun perbuatan dengan ancaman hendak dibunuh, dianiaya, dipenjara, dirusak hartanya dan disiksa. %K Overmacht, Hukum Positif dan Hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4324