TY - THES N1 - Pembimbing : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum. ID - digilib43245 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43245/ A1 - AMIEN FAJAR KHUZAENI, NIM.: 17103040080 Y1 - 2021/04/09/ N2 - Bumi Indonesia tentu sangat kaya raya dan melimpah akan sumber daya alamnya, tentu pemafaatan sebesar-besarnya untuk kemakuran rakyat merupakan hal yang harus dilaksankan oleh negara, sebagaimana juga amanat konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3). Salah satu potensi sumber daya alam ialah (Minerba) Mineral dan Batubara, dimana masih menjadi komoditas utama dalam penopang perekonomian nasional, selain itu, dari pertambangan Minerba juga masih menjadi penyumbang penerimaan Negara yang cukup besar serta sektor utama dalam ketahanan energi mauapun kedaulatan energi. Namun dalam pelaksanan perizinan pertambangan Minerba tersebut masih menajadi problematik dan terjadi Tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, menjadi diskursus untuk dikaji lebih jauh, salah satunya bagaimana tinjauan otonomi daerah dalam perizinan tersebut? serta sudahkan terbangun harmonisasi dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah saat ini? Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan literature research (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan yuridis-normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer berupa beberapa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yang meliputi buku, jurnal ilmiah, dan lain-lain. Teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya meliputi teori perundang-undangan, teori otonomi daerah, dan teori kewenangan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Minerba, sangat bertolak belakang dari prinsip otonomi daerah maupun bertentangan konstitusi negara UUD 1945 yang telah mengamanatkan, bahwa pemanfatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras. Walaupun secara subtansi muatan tidak ada tumpang tindih dengan Undang-Undang lain termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perizinan KW - Pertambangan Minerba KW - Otonomi Daerah M1 - skripsi TI - ANALISIS PERBANDINGAN PERIZINAN PERTAMBANGAN BIDANG MINERBA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH AV - restricted EP - 121 ER -