%0 Thesis %9 Skripsi %A KRISDAYANTI, NIM.: 17103050033 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:43248 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Nikah Dini, KUA, Efektivitas Hukum %P 104 %T EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UU NOMOR 16 TAHUN 2019 DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DI KUA KECAMATAN MANTRIJERON KOTA YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43248/ %X Pada akhir tahun 2019 perubahan pertama UU Perkawinan disahkan oleh DPR dan disetujui oleh Presiden sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan undang-undang baru untuk merubah batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yang intinya menaikkan batas minimal usia kawin bagi perempuan yaitu 19 tahun sama dengan laki-laki. Produk perubahan tersebut adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada tahun 2020 fenomena pernikahan dini di Kota Yogyakarta paling sedikit yaitu di KUA Mantrijeron. Dengan begitu, penelitian ini membahas mengenai efektivitas pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam menekan angka pernikahan dini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan bersifat deskriptif-analitik. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Wawancara kepada Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh KUA Mantrijeron mengenai pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam menekan angka pernikahan dini. Dokumentasi berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, notulen rapat dan yang berhubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam menenkan angka pernikahan dini di KUA Mantrijeron. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, analisis data kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa KUA Mantrijeron sudah melaksanakan UU Nomor 16 Tahun 2019 sehari setelah diterbitkannya UU tersebut. Dalam pelaksanannya, KUA Mantrijeron tidak menerima apabila ada pasangan pria dan wanita yang ingin mendaftar nikah, apabila salah satu dari mereka ataupun keduanya umurnya masih di bawah 16 (enam belas) tahun. Mereka harus meminta izin dispensasi perkawinan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama setempat dan hakim mengabulkannya. Maka, KUA Mantrijeron akan menerima pendaftaran nikah pasangan pria dan wanita tersebut. Kemudian, pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam menekan angka pernikahan dini di KUA Mantrijeron sudah berlaku secara efektif. Hal ini dikarenakan bahwa substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sudah terpenuhi. Sehingga berakibat terjadinya penurunan kasus pernikahan dini pada tahun 2020 sebanyak 2 kasus. %Z Pembimbing: Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.SI.