TY - THES N1 - Pembimbing : 1. DRS. MAKHRUS. M, M. HUM 2. AHMAD BAHIEJ, SH. M. HUM ID - digilib4325 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4325/ A1 - ISMAMUDDIN NIM: 05360078, Y1 - 2010/04/23/ N2 - Kecakapan hukum merupakan hal yang sangat asasi dalam kaitanya dengan kecakapan bertindakan menusia yang telah mencapai kesempurnaan akal atau usia seseorang sebagai syarat sahnya dalam pembebanan hukum. Dalam pembahasan hukum yang ada, baik dalam konsep hukum pidana positif ataupun hukum pidana islam. kecakapan merupakan unsur pertama dan utama yang menentukan seseorang mempunyai hak sebagai seseorang untuk bertindak hukum. Adanya kecakapan pada seseorang merupakan ukuran bahwasanya tindakan seseorang dapat memiliki akibat hukum, sedangkan tidak adanya kecakapan pada seseorang itu menyebabkan perilakukanya tersebut tidak memiliki akibat hukum atau dibatalkan demi hukum Tujuan penelitian yang dapat diambil dari masalah diatas adalah untuk mengetahui bagaimana ecakapan bertindak hukum dalam hukum pidana positif dan kecakapan betindak dalam hukum pidana islam serta untuk mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan kecakapan bertindak hukum dalam hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Adapun metode analisis yang digunakan berupa metode deskriptif analitis dengan metode riset pustaka yang di perluas kembali dengan metode komparatif perbandingan) diantara kedua hukum tersebut. Perbedaan mendasar dalam menentukan cakap hukum bagi seseorang adalah dalam penetapanya. Hukum pidana positif menetapkan bahwasanya seseorang dapat dikatakan cakap hukum apabila telah memasuki usia yang telah di tetapkan, ini artinya bahwasanya hukum pidana positif mengdepankan aspek kepastian hukum dimana usia menjadi patokan dalam menentukan kecakapan hukum bagi seseorang. Sedangkan dalam hukum islam menetapkan bahwasanya seseorang dapat dikatakan cakap hukum apabila telah mengalami peristiwa-peristiwa secara biolgis sebagai syarat syahnya seseorang telah memasuki jenjang kedewasaan, ini artinya hukum islam lebih mengedepankan aspek keadilan hukum dimana faktor biologis menjadi patokan dalam menentukan kecakapan hukum bagi seseorang untuk bisa betindak hukum. Disamping perbedaan yang mendasar yang tersebut diatas, kedua hukum tersebut juga memiliki persamaan dalam menentukan seseorang dimana manusia adalah seseorang dalam pelaksanaan hukum. Dari penelitian yang dilakukan dapat diperoleh hasil bahwa kedua aspek hukum tersebut diatas dapat dikembangkan di indonesia apabila hukum di indonesia selalu mengacu pada budaya dan perkembanganya, ini dianggab lebih adil karena dengan demikian hukum yang berlaku di indonesia akan semakin lugas karena memiliki berbagai macam sudut pandang dalam penetapanya. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Peristiwa Hukum KW - Kecakapan Bertindak M1 - skripsi TI - KECAKAPAN BERTINDAK (Studi Komparasi Dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam) AV - restricted ER -