TY - THES N1 - Drs. Sariono M.Si ID - digilib43379 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/43379/ A1 - Irham Nasution, NIM : 00410040 Y1 - 2004/12/04/ N2 - Dalam Undang-Undang N0.20 Tahun 2003 tentang Sitern Pendidikan Nasional, Bab II, Pasat 2, dijelaskan bahwa pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasat Negara Republik Indonesia Tahm 1945 Kutipan di atas, menunjukkan bahwa sistem pendidikan yærg dilaksanakan di Indonesia menganut aliran pikiran yang mendudukkan pendidikan sebagai substansi dari sistem sosial negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Karena pendidikan mempunyai peran yang sangat urgen wrtuk menjamin perkembangan bangsa dan kelansungan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan juga menjadi tolak ukur kemajuan suatu bangsa dan menjadi cermin kepribadian rnasyarakatnya. Mernang bangsa yang rnaju selalu diawali dengan keberhasilan di bidang pendidikannya. Sebab pendidikanlah yang mencetak sumber daya manusia (SDM), yang pada prinsipnya sebagai penggerak roda pemerintahan. Dengan peran sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas akan menjadi faktor penenhr bagi tegak atau runnrhnya suatu negara. Urgennya pendidikan bagi suatu bangs4 menggugah pemerintah Indonesia yang baru-baru ini mengeluarkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam Undang- Undang No. 20 Tahrur 2003, Tentang Sistern Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003, dalam Bab II, pasal 3, dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfirngsi mengembangkan kemampuan dan membentuk serta peradaban bangsa yang bennartabat dalarn rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, da¡ menjadi wafga negala yang demolffatis dan bertanggung -jawab 3 pendidikan Islam di Indonesia sebagai substansi pendidikan nasional, secara irnplisit mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia lndonesia seuhfmya' Kenyataan seperti ini dapat kita pahami dari hasit rumr¡san seminar pendidikan Islam selndonesia pada tahun 1960, yang memberi pengertian bahwa pendidikan Islam berhrjuan menanamkan taqwa dan akhiak serta menegakkan kebenaran dalam rangfta membentuk manusia yang berpribadi dan berbudi luhur menwut ajaran Islam. Tujuan tersebut ditetapkan berdasarkan atas pengertian bahwa: Pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap perhlnbuhan rohani dan jasrnani menurut ajaran Islam dengan hikmah, mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pendidikan Agama Islam M1 - skripsi TI - STUDI TERHADAP HASAN LANGGULUNG TENTANG TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM AV - restricted EP - 121 ER -