@article{digilib436, month = {June}, title = {MURTAD SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA}, author = { H. KAMAL MUCHTAR}, publisher = {Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, year = {2008}, journal = {/Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 17 Th. 1977/}, keywords = {Murtad, Perceraian, Peradilan Agama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/436/}, abstract = {Murtad menurut bahasa berarti ruju (kembali). Maksudnya ialah kembali dari atau keluar agama Islam, kemudian kembali menganut agama yang pernah dianutnya. Seperti seorang penganut agama Hindu masuk Islam, kemudian ia keluar dari agama Islam dan menganut agama Hindu kembali. Dalam istilah syara murtad berarti umum, yaitu keluar dari agama Islam, apakah ia kembali menganut agama yang dianut sebelumnya atau menganut agama yang lain atau tidak menganut agama apapun. Termasuk dalam pengertian murtad: orang yang sejak lahirnya menganut agama Islam kemudian ia keluar dari agama ISlam. Ada pula ahli Fiqh yang menamakan murtad dengan riddah. Dalam Q.S. Al Baqarah 217, ayat tersebut tidak menyebutkan sangsi duniawi dengan tegas tehadap para pelaku murtad. Diterangkan bahwa para pelaku murtad akan merugi. semua amal dan perbuatan yang pernah dilakukan selama hidup di dunia tidak akan diberi pahala oleh Allah SWT, baik perbuatan itu dilakukan sebelum atau setelah murtad. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan kekal di dalamnya. Hadis menyatakan bahwa bagi para pelaku murtad diancam dengan hukuman mati. Bersabda Rasulullah SAW.: arangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia.(HR Bukhari). Dari Ayat dan hadist di atas dapat dipahami bahwa ada dua macam murtad, yaitu: ba. Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam.. Orang murtad, di samping ia keluar dari agama Islam, ia juga menantang kaum Muslimin.Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam ada yang melakukannya dengan perkataan, perbuatan, atau hati. Orang murtad yang menantang kaum muslimin, seperti menimbulkan permusuhan, ingin melemahkan atau menghancurkan Islam dan kaum Muslimin dan sebagainya. Dalam pembahasan ini dipakai murtad dalam arti yang umum, ialah setiap orang yang keluar dari agama Islam, apakah ia sejak lahir telah menganut agama Islam, atau sebelumnya ia menganut agama lain, kemudian ia menganut agama Islam, atau setelah ia keluar dari agama Islam, ia kembali menganut agama yang pernah dianutnya dahulu atau agama lain atau tidak menganut agama apapun.b} }