%A NIM. 13530117 DEDI SAPUTRA %O Drs. Muhammmad Yusup, M.SI %T PENAFSIRAN Q.S. AN-NISA’ AYAT 3 TENTANG ADIL DALAM POLIGAMI (Studi Komparasi Penafsiran Hamka dan Quraish Shihab) %X Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan penafsiran Hamka dan Quraish Shihab mengenai adil dalam poligami yang terdapat dapat Q.S. An-Nisa’ ayat 3. Persamaannya terletak pada penafsiran keduanya yang mengatakan bahwa perilaku poligami dibolehkan, tetapi dengan syarat tidak ringan. Harus melalui pertimbangan tindakan adil dalam rumah tangga. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah perasaan perempuan itu sendiri ketika suami ingin menikahi perempuan lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan perbedaan penafsiran Quraish Shihab dengan Hamka tentang Q.S. An-Nisa’ Ayat 3 terletak pada metode yang digunakannya. Dari segi metode Ushul Fiqh “Sadd Adz-Dzari’ah”, satu dari sekian tujuan Islam adalah menghindari kerusakan dan mewujudkan kemaslahatan. Jika suatu perbuatan akan menghasilkan perbuatan lain yang baik, maka diperintahkanlah suatu perbuatan yang menjadi sarana tersebut (Fath Dzari’ah) dan penafsiran Alquran “Maudu’i”, yang mana Quraish Shihab memahami kandungan Alquran dengan topik tertentu yang berkaitan dengan poligami. Quraish Shihab kemudian mengorelasikan dengan konsep keadilan dalam Alquran. Implikasi dari metode tersebut yakni adanya keyakinan seorang laki-laki dapat berbuat adil dengan bukti bahwa ia mampu dalam tiga hal berupa ekonomi, kesehatan, dan mental. %K Poligami, An-Nisa’, Hamka, Quraish Shihab %D 2020 %I FAKULTAS USHULUDDIN %L digilib43861