TY - JOUR ID - digilib443 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/443/ A1 - R.M. DJAZARI HISYAM, Y1 - 2008/07/01/ N2 - Masalah berlaku dan beraneka ragam Hukum Perdata di Negara kita Republik Indonesia dari zaman penjajahan Belanda, Inggris (zaman Rafless) dan zaman Hindia Belanda serta zaman penjajahan Jepang, hukum perdata belum ada pembukuan (kodivikasi) yang berlaku untuk seluruh penduduk dan warga negara di Indonesia. Lebih tegas dan jelasnya, kita akan meninjau sejarah perkembangan hukum di negara kita, berdasaran pasal-pasal seperti pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menyatakan : ..Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini.Dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara yang menyatakan : Hukum Perdata dan HUkum Dagang, Hukum Acara Perdata dan HUkum Pidana, dan susunan dan kekuasaan Pengadilan, diatur dengan Undang-Undang daam Kitab-Kitab Hukum, kecuali jikapengundang Undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang-Undang tersendiri. Demikian pula halnya soal-soal ketatanegaraan, Hukum Pidana, Hukum Dagang dan Hukum apa saja, tidak luput bidang Hukum Perdata, masih tetap berlaku HUkum yang ada, yang berlaku sejak zaman nenek moyang dan zaman penjajahan Belanda. Hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia aslipun masih ber-Bhineka, yaitu berbeda-beda dari daerah ke daerah.Maka untuk mengetahui dan mengerti keadaan Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini, perlukah kita sekadar meninjau riwayat politik pemerintahan Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman Politik Pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia, dinyatakan dalam pasal ; 131 Indische Staatsregeling, yang sebelumnya telah diatur dalam Regeringsreglement pasal ; 75 Baru dan juga pada pasal ; 75 Regeringsreglement Lama, yang hanya diubah susunan kalimatnya, yang isi pokoknya sebagai berikut ; 1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang berlaku asas kodifikasi.b 2. Untuk golongan Eropa berlaku asas konkordansi dengan negeri Belanda.b 3. Untuk golongan Indonesia asli dan Timur Asing, bila kebutuhan mendesak dan menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku baginya.b 4. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing dibolehkan menundukkan diri (onderwerpen) pada Hukum yang berlaku untuk bansa Eropa, penundukkan diri boleh dilakukan baik secara umum maupun secara tertentu, sebagian ataupun secara diam-diam (ayat pasal 131 I.S.).b 5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam Undang-Undang maka tetap berlaku aneka Hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat. (ayat 6 pasal 131 I.S.) b PB - Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta JF - /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 21 Th. 1979/ KW - Nasional KW - Unifikasi KW - Hukum Perdata TI - BEBERAPA USAHA MENUJU KE SIFAT NASIONAL DAN UNIFIKASI DALAM BIDANG HUKUM PERDATA AV - public ER -