@phdthesis{digilib44406, month = {December}, title = {HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR DALAM SUNAN AB{\=I} D?WUD DAN AL-MUSTADRAK AL-{\d H}?KIM}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 13360003 Imam Khoironi}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Fuad Mustafid, M.Ag}, keywords = {salat qabliyyah Asar; Mukhtalif Hadis; hujjah; raw{\=a}tib}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44406/}, abstract = {Umat Islam, selain diwajibkan untuk menjalankan salat fardu, juga dianjurkan untuk melaksanakan salat-salat sunnah, baik yang raw{\=a}tib maupun ghairu rawatib. Salat sunah raw{\=a}tib maupun ghairu raw{\=a}tib ini pelaksanaannya telah dicontohkan oleh Rasulullah sebagaimana terekam dalam sejumlah kitab hadis. Namun demikian, terdapat salat sunah yang diperselisihkan oleh para ulama terkait statusnya, apakah termasuk raw{\=a}tib atau ghairu raw{\=a}tib, yakni salat sunat qabliyah Asar. Kesunahan menjalankan salat sunat qabliyah Asar ini terekam dalam sejumlah kitab hadis, termasuk di dalam Sunan Ab{\=u} D{\=a}ud karya Imam Ab{\=u} D{\=a}ud dan kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain karya al-Hakim. Namun demikian, terdapat redaksi yang berbeda di kedua kitab tersebut terkait hadis yang berbicara tentang salat sunat qabliyah Asar dan hal itu berpengaruh pada kedudukan dan juga status hukumnya. Di dalam redaksi hadis yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain, salat sunat qabliyah Asar disebutkan sebagai bagian dari salat raw{\=a}tib, sementara di dalam kitab Sunan Ab{\=u} D{\=a}ud, salat sunat qabliyah Asar tidak dimasukkan atau tidak termasuk dalam kelompok salat sunat raw{\=a}tib. karya Imam Ab{\=u} D{\=a}ud dan kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain. Atas dasar perbedaan redaksi (matan) hadis yang ada dalam kitab Sunan Ab{\=u} D{\=a}ud dan kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain, yang berimplikasi pada perbedaan kedudukan dan status salat sunat qabliyah Asar itulah penelitian ini dilakukan. Dalam hal ini penyusun mengkaji kualitas dan kehujjahan dari hadis-hadis tentang salat qabliyah Asar yang terdapat dalam kitab kitab Sunan Ab{\=u} D{\=a}ud karya Imam Ab{\=u} D{\=a}ud dan kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain karya al-Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) yang didasarkan pada sumber-sumber data atau bahan primer dan juga sekunder. Data atau bahan primer dari penelitian ini adalah kitab Sunan Ab{\=u} D{\=a}ud karya Imam Ab{\=u} D{\=a}ud dan kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain karya al-Hakim. Adapun sumber sekundernya adalah literatur-literatur yang berkaitan dengan topik kajian ini, baik berupa buku, artikel jurnal, maupun karya-karya lain yang menunjang penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan usul fikih yang dipadu dengan pendekatan ulumul hadis. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mukhtalif hadis dan kehujjahan hadis nabi sebagaimana dikembangkan dalam keilmuan usul fikih dan ulumul hadis. Dalam kedua bidang keilmuan tersebut, teori mukhtalif hadis dan kehujjahan hadis nabi digunakan untuk menyelesaikan dalil-dalil (hadis-hadis) yang tampak saling bertentangan. Dengan menggunakan kedua teori tersebut, analisis dilakukan terhadap sanad dan matan hadis untuk menentukan kualitas dan kehujjahan dari masing-masing hadis tersebut sehingga bisa diketahui kualitas hadis, kehujahan hadis, dan sekaligus kedudukan atau status hukum dari salat sunah qabliyyah Asar. Berdasarkan kajian dan analisis yang telah penyusun lakukan terhadap redaksi (matan) hadis tentang salat qabliyah Asar sebagaimana terdapat dalam kitab Sunan Ab{\=u} D{\=a}ud dan kitab Al-Mustadrak ala a{\d s}-{\d S}a{\d h}{\=i}{\d h}ain diperolehlah kesimpulan sebagai berikut. Pertama, hadis-hadis tentang salat qabliyah Asar yang terdapat dalam kitab Sunan Ab{\=i} D{\=a}wud (yang menempatkan salat qabliyah Asar sebagai salat sunat ghairu rawatib), berstatus {\d h}asan, sementara hadis tentang salat sunah qabliyah Asar dalam kitab al-Mustadrak al-{\d H}{\=a}kim (yang meyebutkan salat qabliyah Asar masuk dalam salat sunat raw{\=a}tib), berstatus {\d d}a?{\=i}f maq{\d t}u?. Kedua, dengan perbedaan kualitas dari masing-masing hadis tersebut maka hadis yang dapat dijadikan hujjah adalah hadis yang terdapat dalam kitab Sunan Ab{\=i} D{\=a}wud, yang menetapkan kesunahan salat qabliyyah Asar sebagai kesunahan biasa, bukan bagian dari kesunahan raw{\=a}tib. Hal ini didukung oleh pendapat para ulama mazhab. Sedangkan hadis tentang salat qabliyyah Asar dalam Al-Mustadrak al-{\d H}{\=a}kim yang disebutkan sebagai bagian dari kesunahan raw{\=a}tib tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.} }