<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM"^^ . "Umat Islam, selain diwajibkan untuk menjalankan salat fardu, juga dianjurkan untuk melaksanakan salat-salat sunnah, baik yang rawātib maupun ghairu rawatib. Salat sunah rawātib maupun ghairu rawātib ini pelaksanaannya\r\ntelah dicontohkan oleh Rasulullah sebagaimana terekam dalam sejumlah kitab hadis. Namun demikian, terdapat salat sunah yang diperselisihkan oleh para ulama\r\nterkait statusnya, apakah termasuk rawātib atau ghairu rawātib, yakni salat sunat qabliyah Asar. Kesunahan menjalankan salat sunat qabliyah Asar ini terekam dalam sejumlah kitab hadis, termasuk di dalam Sunan Abū Dāud karya Imam Abū\r\nDāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain karya al-Hakim. Namun demikian, terdapat redaksi yang berbeda di kedua kitab tersebut terkait hadis yang berbicara\r\ntentang salat sunat qabliyah Asar dan hal itu berpengaruh pada kedudukan dan juga status hukumnya. Di dalam redaksi hadis yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain, salat sunat qabliyah Asar disebutkan sebagai bagian\r\ndari salat rawātib, sementara di dalam kitab Sunan Abū Dāud, salat sunat qabliyah Asar tidak dimasukkan atau tidak termasuk dalam kelompok salat sunat rawātib.\r\nkarya Imam Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain. Atas dasar perbedaan redaksi (matan) hadis yang ada dalam kitab Sunan Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain, yang berimplikasi pada perbedaan kedudukan dan\r\nstatus salat sunat qabliyah Asar itulah penelitian ini dilakukan. Dalam hal ini penyusun mengkaji kualitas dan kehujjahan dari hadis-hadis tentang salat qabliyah Asar yang terdapat dalam kitab kitab Sunan Abū Dāud karya Imam Abū\r\nDāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain karya al-Hakim.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library reseach) yang didasarkan pada sumber-sumber data atau bahan primer dan juga sekunder. Data atau bahan primer dari penelitian ini adalah kitab Sunan Abū Dāud karya Imam\r\nAbū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain karya al-Hakim. Adapun sumber sekundernya adalah literatur-literatur yang berkaitan dengan topik kajian ini, baik berupa buku, artikel jurnal, maupun karya-karya lain yang menunjang\r\npenelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan usul fikih yang dipadu dengan pendekatan ulumul hadis. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mukhtalif hadis dan kehujjahan hadis nabi sebagaimana\r\ndikembangkan dalam keilmuan usul fikih dan ulumul hadis. Dalam kedua bidang keilmuan tersebut, teori mukhtalif hadis dan kehujjahan hadis nabi digunakan\r\nuntuk menyelesaikan dalil-dalil (hadis-hadis) yang tampak saling bertentangan. Dengan menggunakan kedua teori tersebut, analisis dilakukan terhadap sanad dan\r\nmatan hadis untuk menentukan kualitas dan kehujjahan dari masing-masing hadis tersebut sehingga bisa diketahui kualitas hadis, kehujahan hadis, dan sekaligus\r\nkedudukan atau status hukum dari salat sunah qabliyyah Asar.\r\nBerdasarkan kajian dan analisis yang telah penyusun lakukan terhadap redaksi (matan) hadis tentang salat qabliyah Asar sebagaimana terdapat dalam kitab Sunan Abū Dāud dan kitab Al-Mustadrak ala aṣ-Ṣaḥīḥain diperolehlah\r\nkesimpulan sebagai berikut. Pertama, hadis-hadis tentang salat qabliyah Asar yang terdapat dalam kitab Sunan Abī Dāwud (yang menempatkan salat qabliyah\r\nAsar sebagai salat sunat ghairu rawatib), berstatus ḥasan, sementara hadis tentang salat sunah qabliyah Asar dalam kitab al-Mustadrak al-Ḥākim (yang meyebutkan\r\nsalat qabliyah Asar masuk dalam salat sunat rawātib), berstatus ḍa’īf maqṭu’. Kedua, dengan perbedaan kualitas dari masing-masing hadis tersebut maka hadis\r\nyang dapat dijadikan hujjah adalah hadis yang terdapat dalam kitab Sunan Abī Dāwud, yang menetapkan kesunahan salat qabliyyah Asar sebagai kesunahan\r\nbiasa, bukan bagian dari kesunahan rawātib. Hal ini didukung oleh pendapat para ulama mazhab. Sedangkan hadis tentang salat qabliyyah Asar dalam Al-Mustadrak al-Ḥākim yang disebutkan sebagai bagian dari kesunahan rawātib\r\ntidak bisa dijadikan sebagai hujjah."^^ . "2020-12-07" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 13360003"^^ . "Imam Khoironi"^^ . "NIM.: 13360003 Imam Khoironi"^^ . . . . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Text)"^^ . . . "13360003_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Text)"^^ . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR\r\nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #44406 \n\nHUKUM SALAT SUNAH QABLIYYAH ASAR \nDALAM SUNAN ABĪ DᾹWUD DAN AL-MUSTADRAK AL-ḤᾹKIM\n\n" . "text/html" . . . "Sholat" . .