%0 Thesis %9 Skripsi %A Amir Mahmud, NIM.: 13360029 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM ISLAM %D 2020 %F digilib:44415 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Shalat Gaib; Istinbath Mazhab Hanafi; %P 90 %T STUDI KOMPARATIF HUKUM SALAT GAIB MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44415/ %X Salat Jenazah merupakan salah satu dari perkara yang disyari’atkan oleh Islam kepada kaum muslimin. Salat jenazah adalah salat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah (mayat) seorang Muslim. Para ahli fikih sepakat bahwa mensalati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifa>yah atas orang-orang yang masih hidup, akan tetapi terdapat beberapa kasus dalam pelaksanaan salat jenazah di tempat jauh dilakukan dengan salat Gaib. Para ulama’ mazhab memiliki beberapa pendapat yang berbeda dalam menyikapi hukum pelaksanaan salat jenazah Gaib. Secara garis besar terdapat dua pendapat terkait hukum pelaksanaan salat jenazah Gaib, yaitu pendapat Imam Abū Hanifah yang menyatakan bahwa tidak boleh melakukan salat untuk mayat yang tidak ada dan pendapat Imam Syafi’i menyatakan bahwa boleh melakukan salat untuk mayat yang tidak ada di satu negeri. Dalam konteks itulah penyusun tertarik untuk meneliti perbedaan pendapat dari kedua mazhab tersebut dengan tujuan membandingkan antara keduanya dengan asumsi bahwa kedua mazhab tersebut paling banyak dianut oleh umat Islam. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka dengan sifat deskriptif analitik dan komparatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode library research atau studi kepustakaan. Perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i dalam menentukan hukum salat Gaib diatas dalam istilah ushul fiqhnya merupakan al-Ikhtilaf fi Fahmi an-Nas}h wa Tafsirihi yaitu perbedaan dalam pemahaman dan penafsiran nash. Dari hasil penelitian ini didapatkan sebuah kesimpulan yang menerangkan bahwa dalam permasalahan hukum salat Gaib, antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i terjadi perbedaan pendapat. Mazhab Hanafi menilai bahwa salat ghaib hanya dikhususkan untuk Nabi saja, sedangkan mazhab Syafi’i menilai bahwa salat ghaib hukumnya sunnah dan umat Muslim dipersilahkan melakukannya. Perbedaan ini terjadi disebabkan karena pemahaman dan penafsiran hadis dalam menetapkan sebuah hukum dari keduannya terdapat perbedaan. %Z Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M. Hum.