%0 Thesis %9 Skripsi %A Fahrin Ilham, NIM.: 13360031 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM ISLAM %D 2020 %F digilib:44416 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Ihktilaf Mazhab Syafi`i; wali nikah; saksi nikah; Istinbath Hukum %P 103 %T WALI NIKAH SEBAGAI SAKSI DALAM PERKAWINAN MENURUT MAZHAB SYAFI`I DAN MAZHAB HANAFI %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44416/ %X Menikah adalah sunatullah bagi setiap manusia dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Dalam melangsungkan pernikahan kedua mempelai tidak serta-merta hanya mengikuti prosesi ijab kabul saja, maka perlu adanya wali dan saksi sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan. Namun kenyataannya, adanya seorang wali masih menjadi problematika tersendiri di kalangan masyarakat seperti halnya wali jika merangkap menjadi saksi sekaligus. Hal ini juga menjadi pertimbangan tentang keabsahan dalam pernikahan. Menurut pandangan ulama` Mazhab seperti kalangan Mazhab Syafi‟iyah berpendapat bahwa wali menjadi saksi dalam pernikahan itu tidak sah, maka keabsahan pernikahan menurut Syafi‟iyah yaitu adanya satu orang wali dan dua orang saksi. Sedangkan menurut kalangan Mazhab Hanafiyyah bahwa wali dalam pernikahan cukup mewakili satu orang saksi, dalam artian keabsahan pernikahan boleh dengan satu orang wali yang merangkap menjadi saksi dan ditambah satu saksi lainnya. Dapat disimpulkan bahwa kedua pendapat tersebut terdapat perbedaan dalam kedudukan wali yang merangkap sebagai saksi dalam pernikahan. Metode yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan library research atau kajian pustaka, sumber data terdiri dari sumber data primer yang berupa kitab Bidayatul Mujtahid dan literature lain berupa buku-buku, jurnal dan sumbersumber lain yang menunjang penelitian ini. Dengan adanya perbedaan kedua pendapat tersebut perlu menelusuri metode istinbath hukumnya, kemudian dibandigkan dengan teori Al-Ikhtilaf fi fahmi al-Nash wa tafsiirihi dalam menentukan kedudukan wali dan saksi dalam pernikahan. %Z Pembimbing: Vita Fitria, S.Ag., M.Ag