TY - THES N1 - Pembimbing : 1. Dr. H. Malik Madany, M.A 2. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag ID - digilib4444 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4444/ A1 - DITHA AINUR RIZKA , NIM: 05360064 Y1 - 2015/01/28/ N2 - ABSTRAK Permasalahan jilbab dalam kajian hukum Islam selalu menjadi perdebatan antar pemikir yang mengatas namakan kepemilikannya terhadap otoritas. Jilbab dalam Islam adalah problem aurat wanita yang kemudian menjadi tolak ukur berbusana yang Islami dan juga terkait dengan tatanan masyarakat. Untuk menjawab persoalan jilbab sebagai tolak ukur berbusana Islam, penulis melakukan perbandingan atas pemikiran dua ulama kontemporer di Arab Saudi yakni Muhammad bin Salih al- amp;#8216;Us|aimin dan di Indonesia yakni Muhammad Quraish Shihab. Dalam pembahasan jilbab, al- amp;#8216;Us|aimin sangat menekankan tentang hukum mengenakan penutup wajah atau cadar bagi muslimah. Menurut al-'Us|aimin memakai cadar adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya atau ketika keluar dari rumahnya, tidak layak bagi seorang muslimah menutupkan jilbabnya hingga dadanya, namun membiarkan wajahnya tetap terbuka. Hal ini disebabkan karena wajah adalah sumber dari segala kecantikan dan dapat menimbulkan fitnah. Berbeda dengan M. Quraish Shihab yang lebih longgar dalam memberikan hukum pemakaian jilbab bagi seorang wanita muslimah. Menurut beliau pemakaian jilbab bukan sebuah keharusan atau kewajiban, akan tetapi memakai jilbab adalah sebuah anjuran. Dalam buku Wawasan Al-Qur'an beliau menyatakan bahwa wanita yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya telah menjalankan bunyi teks ayat-ayat Al-Qur'an bahkan mungkin lebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai jilbab atau yang menampakkan setengah tangannya bahwa mereka secara pasti melanggar petunjuk agama, bukankah Al- Qur'an tidak menyebutkan batasan aurat? Para ulama yang lain pun berbeda pendapat ketika membahas masalah jilbab. Namun kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian juga pakaian batin, apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia sebagai hamba Allah yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia. Untuk menemukan perbedaan dan persamaan pendapat kedua ulama yang bertentangan di atas, penulis menggunakan pendekatan sosiologis-historis. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian pustaka, baik buku primer maupun skunder yang menjelaskan tentang alur pemikiran kedua ulama tersebut. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Jilbab KW - Gaya Hidup M1 - skripsi TI - JILBAB DALAM TATA BUSANA KONTEMPORER (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN AL-US|AIMIN DAN M. QURAISH SHIHAB) AV - restricted ER -