<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Penghinaan citra tubuh (body shaming) dalam kehidupan sosial saat ini marak terjadi, konseptual dalam masyarakat menganggap bahwa menghina citra tubuh (body\r\nshaming) adalah hal biasa, meskipun semua orang menyadari bahwa body shaming merupakan perilaku yang tidak harmonis, dapat menyebabkan retaknya hubungan sosial\r\nantar individu. Penampilan merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi setiap orang, terutama bagi perempuan yang ingin tampil cantik didepan umum. Oleh sebab\r\nitu, seorang perempuan akan memperhatikan dan melakukan apa saja untuk membuat penampilanya terlihat menarik, sebagai upaya untuk menjamin hak-hak para korban\r\nakibat perilaku body shaming perlu adanya aturan hukum yang jelas. Mengingat aturan hukum yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP tidak jelas pengaturanya,\r\nyang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu adanya pengkajian atas aturan yang mengatur tentang body shaming, sehingga tidak\r\nmenimbulkan multitafsir dalam praktiknya.\r\nDalam tulisan ini, penulis menyajikan suatu pembahasan yang utuh mengenai body shaming, dengan membuka dan mempertemukan korelasi antara batasan suatu\r\nungkapan dianggap sebagai body shaming dan sanksi hukumnya bagi pelaku body shaming. Oleh sebab itu, fokus penelitian ini adalah : 1) Apa batasan suatu ungkapan\r\ndianggap sebagai perilaku body shaming dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif? dan 2) Apa sanksi hukum bagi pelaku body shaming dalam perspektif hukum\r\nIslam dan hukum positif?. Teori maqashid syari’ah dan teori tindak pidana digunakan dalam menjawab fokus penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library\r\nResearch) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, serta studi pustaka sebagai metode pengumpulan datanya.\r\nHasil penelitian dalam perspektif hukum Islam menunjukkan bahwa 1) ungkapan yang mengandung celaan, baik dilakukan secara sengaja atau tidak, baik dilakukan di depan umum, di depan korban maupun di belakang korban termasuk body\r\nshaming. Sedangkan, dalam KUHP terkait batasanya hampir sama sebagaimana dalam perspektif hukum Islam, yaitu ungkapan yang mengandung celaan dan ejekan serta\r\ndilakukan secara sengaja dan ditujukan secara langsung atau di depan umum. Adapun sanksi hukumnya bagi pelaku body shaming berdasarkan perspektif hukum Islam adalah\r\njarimah ta’zir dengan pidana penjara terbatas, dan berdasarkan KUHP pelaku body\r\nshaming dapat dijerat dengan pasal 310 yaitu pidana penjara 9 bulan atau jika dinarasikan secara tertulis untuk diketahui orang banyak dijerat dengan pasal 311 yaitu\r\npidana penjara 4 tahun."^^ . "2020-12-08" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 13360034"^^ . "Nurul Muhsinin"^^ . "NIM.: 13360034 Nurul Muhsinin"^^ . . . . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "13360034_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #44456 \n\nBODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .