%A NIM.: 13360034 Nurul Muhsinin %O Pembimbing: Fuad Mustafid, M.Ag %T BODY SHAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %X Penghinaan citra tubuh (body shaming) dalam kehidupan sosial saat ini marak terjadi, konseptual dalam masyarakat menganggap bahwa menghina citra tubuh (body shaming) adalah hal biasa, meskipun semua orang menyadari bahwa body shaming merupakan perilaku yang tidak harmonis, dapat menyebabkan retaknya hubungan sosial antar individu. Penampilan merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi setiap orang, terutama bagi perempuan yang ingin tampil cantik didepan umum. Oleh sebab itu, seorang perempuan akan memperhatikan dan melakukan apa saja untuk membuat penampilanya terlihat menarik, sebagai upaya untuk menjamin hak-hak para korban akibat perilaku body shaming perlu adanya aturan hukum yang jelas. Mengingat aturan hukum yang terdapat dalam KUHP maupun di luar KUHP tidak jelas pengaturanya, yang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu adanya pengkajian atas aturan yang mengatur tentang body shaming, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktiknya. Dalam tulisan ini, penulis menyajikan suatu pembahasan yang utuh mengenai body shaming, dengan membuka dan mempertemukan korelasi antara batasan suatu ungkapan dianggap sebagai body shaming dan sanksi hukumnya bagi pelaku body shaming. Oleh sebab itu, fokus penelitian ini adalah : 1) Apa batasan suatu ungkapan dianggap sebagai perilaku body shaming dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif? dan 2) Apa sanksi hukum bagi pelaku body shaming dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif?. Teori maqashid syari’ah dan teori tindak pidana digunakan dalam menjawab fokus penelitian. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, serta studi pustaka sebagai metode pengumpulan datanya. Hasil penelitian dalam perspektif hukum Islam menunjukkan bahwa 1) ungkapan yang mengandung celaan, baik dilakukan secara sengaja atau tidak, baik dilakukan di depan umum, di depan korban maupun di belakang korban termasuk body shaming. Sedangkan, dalam KUHP terkait batasanya hampir sama sebagaimana dalam perspektif hukum Islam, yaitu ungkapan yang mengandung celaan dan ejekan serta dilakukan secara sengaja dan ditujukan secara langsung atau di depan umum. Adapun sanksi hukumnya bagi pelaku body shaming berdasarkan perspektif hukum Islam adalah jarimah ta’zir dengan pidana penjara terbatas, dan berdasarkan KUHP pelaku body shaming dapat dijerat dengan pasal 310 yaitu pidana penjara 9 bulan atau jika dinarasikan secara tertulis untuk diketahui orang banyak dijerat dengan pasal 311 yaitu pidana penjara 4 tahun. %K bullying; tindak pidana; maqashid syari’ah %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44456