%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Khairuddin, NIM.: 13360062 %B FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM %D 2020 %F digilib:44474 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pemidanaan; kesejahteraan hewan; sanksi pidana %P 103 %T SANKSI TINDAK PIDANA KEKEJAMAN TERHADAP HEWAN STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDANAAN DAN MAQASID AL SYAR’IAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44474/ %X Kasus kekejaman terhadap hewan akhir-akhir ini banyak sekali dilakukan oleh manusia, baik perilaku kekejaman berupa penyiksaan secara fisik dan secara psikis. Akibat dari tindak kekejaman pada hewan yang dilakukan oleh manusia hewan bisa menderita cacat seumur hidup, kelainan mental, bahkan bisa mengakibatkan kematian apabila kekejaman yang dilakukan sudah sampai tingkatan yang tidk bisa ditolerir. Pada dasarnya tindakan kekejaman terhadap hewan meskipun ringan tetap harus dibuktikan secara hukum, karena telah melanggar hukum yang berlaku. Jika tindakan kekejaman terhadap hewan tidak mendapatkan tindakan hukum maka dikhawatirkan akan semakin marak kejadian kekejaman terhadap hewan. Kemudian yang menjadi fokus masyarakat dari wacana tentang kekejaman terhadap hewan adalah sanksi yang dianggap kurang sesuai dengan kasus yang dilakukan. Sanksi yang terdapat dalam hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindakan kekejaman terhadap hewan tentu saja perlu dianalisis dengan adanya fakta yang menyebutkan bahwa masyarakat merasa tidak puas dengan sanksi yang diperoleh pelaku tindak kekejaman terhadap hewan. Dalam teori tujuan pemidanaan terdapat tiga teori yang menjadi tolak ukur suatu sanksi pidana seharusnya diterapkan. Sedangkan dalam hukum Islam terdapat teori Maqasid Al-Syari‟ah yang bisa menjadi acuan dalam penerapan suatu sanksi atau hukuman. Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sanksi-sanksi yang tertera dalam KUHP pasal 302 dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan setelah dianalisis menggunakan teori tujuan pemidanaan dan Maqasid Al-Syari‟ah banyak ketidaksesuaian dengan teori tujuan pemidanaan dan Maqasid Al-Syari‟ah. Sanksi-sanksi yang terdapat pada kedua peraturan tersebut masih belum memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam teori tujuan pemidanaan dan juga maqashid al-Syari‟ah dikarenakan terlalu ringannya sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekejaman terhadap hewan. Akan tetapi sanksi terhadap pelaku tindak kekejaman terhadap hewan setelah dianalisis mengunakan salah satu bagian dari Maqasid Al-Syari‟ah yaitu hifzu ad-din menghasilkan kesimpulan yang berbeda yaitu sanksi yang ada dalam KUHP Pasal 302 dan UU No. 41 Tahun 2014 sudah bisa dikatan memenuhi syarat sebagai hukuman yang diberikan kepada pelaku tindakan kekejaman terhadap hewan, yaitu dengan adanya hadist ancaman bagi yang menyiksa hewan dengan hukuman dimasukkan neraka. %Z Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.S.I