<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Desa Bulu Banjarjo merupakan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan yang dilakukan secara turun-temurun. Hubungan kerja yang terjadi antara juragan dengan ABK merupakan hubungan kerja biasa yaitu hubungan kerja yang berlangung secara lisan dan tidak ada satu hukum yang mengikat, yang menyebabkan masing-masing pihak bebas memutuskan hubungan. Pembagian upah yang dilakukan tidak memiliki aturan yang baku, yang membuat timbulnya perselisihan dan pemutusan sepihak dalam hubungan kerja. Pengupahan dilakukan sama rata meskipun pekerjaan berbeda serta tidak adanya transparasi dalam hasil penangkapan ikan hal ini yang menimbulkan suatu persoalan. \r\nPokok permasalahan yang ada adalah:(a) Bagaimana sistem pelaksanaan pengupahan ABK di Desa Bulu Banjarjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban? (b) Bagaimana pandangan hukum Islam tentang sistem pelaksanaan pengupahan tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan yang berlokasi di Desa Bulu Banjarjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Sifat dari penelitian ini adalah prespektif analisis dan pengumpulan datanya dengan wawancara dan observasi. Metode analisis data yang digunakan analisis data kualitatif melalui metode berfikir deduktif dalam hal menganalisis pandangan hukum Islam khususnya nilai keadilan dalam pengupahan ABK di Desa Bulu Banjarjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. \r\nDari hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengupahan ini dilakukan berdasarkan adat masyarakat di Desa Bulu Banjarjo dan telah memenuhi syarat dan rukun pengupahan dalam hukum Islam yang sah, sedangkan dari segi nilai keadilan sistem pengupahan ABK ini telah memenuhi nilai keadilan dengan pertimbangan bahwa upah ABK disesuaikan dengan pekerjaannya untuk kapal besar, untuk kapal kecil belum memenuhi nilai-nilai keadilan karena upah ABK tidak disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan. "^^ . "2010-04-30" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "MASKANAH - NIM. 05380057 "^^ . " MASKANAH - NIM. 05380057 "^^ . . . . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #4458 \n\nSISTEM PENGUPAHAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) DI DESA BULU BANJARJO KECAMATAN BANCAR KABUPATEN TUBAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .