TY - THES N1 - Pembimbing: 1. FATHORRAHMAN, S.Ag. M.Si. 2. SRI WAHYUNI, M.Ag., M.Hum. ID - digilib4459 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4459/ A1 - NOLA FITRIA, SEI - NIM. 03360186, Y1 - 2010/04/30/ N2 - ABSTRAK keniscayaan yang terelakkan. Hal-hal bisa menyebabkan keretakan rumah tangga, seperti ketidakadilan terhadap istri, kekerasan terhadap istri adalah sesuatu yang harus dihindari dan dicegah oleh semua pihak, baik oleh anggota keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan terhadap istri dari berbagai kekerasan yang dialami dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundangan-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam undang-undang tersebut, disinggung mengenai kekerasan terhadap istri dalam berbagai jenis dan bentuknya. Yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Secara faktual, keempat bentuk kekerasan itulah yang seringkali dialami oleh seorang istri dalam sebuah rumah tangga. Kondisi ini pulalah yang sering menyebabkan terjadinya keretakan dalam sebuah rumah tangga. Dalam berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia pada khususnya, kekerasan-kekerasan itulah yang dialami seorang istri dan seringkali menjadi alasan seorang istri untuk menuntut perceraian. Kekerasan-kekerasan yang dialami oleh istri serta menjadi alasan perceraian itulah yang akan menjadi fokus penelitian dalam skripsi ini, ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian ini adalah penilitian pustaka (library research) yang berusaha menemukan dan menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi alasan seorang istri menuntut perceraian dari suaminya. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan mengkomparasikan pandangan pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi alasan seorang istri menuntut perceraian dari suaminya. Berdasarkan analisis yang telah penyusun lakukan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa pandangan hukum Islam dan hukum positif memandang bahwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap istri adalah prilaku tercela dan terlarang. Hukum Islam dan hukum positif sama-sama berpandangan bahwa kedudukan seorang istri sama tingginya dengan seorang suami. Kekerasan terhadap istri, apapun bentuknya adalah perbuatan terlarang dan secara esensial dapat dijadikan sebagai alasan seorang istri menuntut perceraian. Islam menyinggung secara tegas mengenai kekerasan fisik sebagai alasan perceraian, sebagaimana hukum positif. Islam juga menyinggung secara tegas mengenai kekerasan psikis sebagai alasan perceraian, namun hukum positif, yaitu Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 jo penjelasan Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 dan juga KHI (Kompilasi Hukum Islam) tidak menyinggung secara eksplisit tentang persoalan kekerasan psikis sebagai alasan seorang istri menuntut perceraian. Walaupun demikian, apa pun bentuk kekerasan itu, semuaanya tetap dilarang baik dalam hukum Islam maupun hukum positif dan harus dicegah semata-mata demi keutuhan rumah tangga dan keselamatan seorang istri. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - kekerasan dalam rumah tangga KW - hukum Islam dan hukum positif M1 - skripsi TI - KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN SEORANG ISTRI MENUNTUT PERCERAIAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) AV - restricted ER -