%0 Thesis %9 Skripsi %A MOH. MAHFUDHI - NIM. 05360063, %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2010 %F digilib:4463 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K money politic, Pemilu, calon legeslatif (caleg), hukum Islam dan hukum Positif %T MONEY POLITIC (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4463/ %X ABSTRAK Negara demokrasi adalah adanya hak asasi untuk berorganisasi (social, politik dan kemasyarakatan). Melalui berpolitik, rakyat dapat mengeluarkan pendapatnya dan berhak menyatakan keinginan dan cita-citanya tentang kehidupan Negara. Aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku disalurkan melalui partai-partai politik atau organisasi-organisasi kemasyarakatan. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktek politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai atau calon legeslatif (caleg) yang bersangkutan. Melihat kenyataan bahwa praktek money politic telah begitu melekat dalam kehidupan masyarakat, mulai dari tingkat bawah sampai atas. Tentunya bukan pekerjaan mudah untuk menghapus prakatek tersebut, minimal dilakukan proses penyadaran masyarakat. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama seperti tokoh agama dan pemerintah. Bermula dari inilah kiranya penyusun tertarik untuk membahas perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama. Seperti, buku Abdullah bin Abd. Muhsin, Suap dalam Pandangan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001). dan Undang-undang No. 10 Tahun 2008 Tentang PEMILU. Sifat dari penelitian ini adalah diskriptif, analisis, dan komparatif. serta menggunakan pendekatan normatif. Penelitian ini sampai pada kesimpulan, hukum Islam dan hukum Positif memandang money politic sebagai perbuatan yang dilarang dan akibat perbuatan tersebut pelaku dapat dihukum oleh hakim sesuai undang-undang yang berlaku. Perbedaan keduanya dalam memandang money politic tidak terlalu eksplisit, yakni sumber hukum Islam bersumber dari Tuhan sedangkan hukum Positif bersumber dari manusia. %Z Pembimbing: 1. BUDI RUHIATUDIN, SH., M.Hum. 2. FATHORRAHMAN, S.Ag., M.Si.