@phdthesis{digilib44658, month = {December}, title = {KEBEBASAN BESERIKAT DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 13370047 Abdul Hakam Adlhani}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag}, keywords = {ormas; maslahah; kebebasan berserikat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44658/}, abstract = {Tahun 2017, dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dimulai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 oleh presiden dan disetujui bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sudah banyak menuai pro-kontra dari masyarakat. Rumusan permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini, antara lain: Bagaimana Kebebasan Berserikat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan perspektif Maslahah Mursalah? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriftif-analisis, yaitu penelitian guna berusaha mendeskripsikan, menguraikan dan menganalisis. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan Hukum Normatif atau sering juga disebut sebagai pendekatan Yuridis-Normatif, adalah suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normative. Kebebasan berserikat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dilihat dari perspektif Maslahah Mursalah, yang menjamin dapat terjalankannya kebebasan berserikat sesuai dengan yang sudah tertera dalam konstitusi dan tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945, serta dilihat dalam perspektif Maslahah Mursalah bagi peneliti sudah memenuhi poin penting yaitu kemaslahatan bersama.} }