TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag ID - digilib44658 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44658/ A1 - Abdul Hakam Adlhani, NIM.: 13370047 Y1 - 2020/12/18/ N2 - Tahun 2017, dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dimulai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 oleh presiden dan disetujui bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sudah banyak menuai pro-kontra dari masyarakat. Rumusan permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini, antara lain: Bagaimana Kebebasan Berserikat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan perspektif Maslahah Mursalah? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriftif-analisis, yaitu penelitian guna berusaha mendeskripsikan, menguraikan dan menganalisis. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan Hukum Normatif atau sering juga disebut sebagai pendekatan Yuridis-Normatif, adalah suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normative. Kebebasan berserikat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dilihat dari perspektif Maslahah Mursalah, yang menjamin dapat terjalankannya kebebasan berserikat sesuai dengan yang sudah tertera dalam konstitusi dan tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945, serta dilihat dalam perspektif Maslahah Mursalah bagi peneliti sudah memenuhi poin penting yaitu kemaslahatan bersama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - ormas; maslahah; kebebasan berserikat M1 - skripsi TI - KEBEBASAN BESERIKAT DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN AV - restricted EP - 197 ER -