relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4467/ title: EFEKTIFITAS PERDA MINUMAN KERAS TERHADAP TINDAK KRIMINAL DI KABUPATEN KULON PROGO (STUDI ATAS PERDA NO.01 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN MINUMAN MEMABUKKAN LAINNYA) creator: MUH WILDAN FATKHURI - NIM. 03370274, subject: Peradilan Islam description: Minuman keras, identik dengan tindak kriminalitas, oleh karena itu perlu diadakannya suatu peraturan yang mengatur bahkan sampai pada pelarangan di dalam peredarannya. Dengan peraturan itu, diharapkan terminimalisir dan terkontrol peredarannya di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, berusaha menangani masalah minuman keras melalui jalur hukum yang dibuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo, Nomor 01 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Walaupun demikian pemberantasan minuman keras di Kabupaten Kulon Progo belum bisa dikatakan berhasil dengan maksimal, walaupun sudah ada penurunan dalam peredarannya. Hal ini dikarenakan masih adanya kendala dalam pelaksanaan perda tersebut Selain itu, tidak cukupnya efek jera bagi para penjual dan pengepul minuman keras dikarenakan adanya tanggungan dari pihak produsen kepada penjual atau pengepul jika tertangkap operasi penegakan ketertiban yang dilakukan kepolisian ataupun pemerintah daerah. Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dalam memberantas miras dikarenakan kurangnya sosialisasi pihak terkait dengan masyarakat secara langsung.Sedangkan tindak kriminalitas dalam pengaruh minuman keras di Kabupaten Kulon Progo, sangat jarang terjadi dengan alasan tindak kriminalitas merupakan suatu bentuk watak atau perilaku manusia sehingga perbuatan kriminalitas malah sering dilakukan dengan kesadaran bukan dari pengaruh minuman keras walaupun ada sebagian kecil yang melakukan dikarenakan dalam pengaruh minuman keras misalnya adanya perkelahian antar kelompok dan individu, serta penganiayaan tanpa sebab dengan alasan menunjukkan jatidiri mereka. Oleh karena itu didalam skripsi ini akan dibahas mengenai bagaimana frekuensi peredaran minuman keras dan tindak kriminalitas sebelum dan sesudah Perda No.01 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, serta kontribusi apa yang dapat diberikan fiqh jinayat terhadap Perda No.01 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menganalisa efektifitas Perda terhadap tindak kriminalitas di Kabupaten Kulon Progo, dan didukung dengan sejauhmana tingkat peredaran minuman kerasnya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum, dan menggunakan metode analisis data kualitatif. Yaitu Mengalisa dengan jelas tentang implikasi pelaksanaan Perda minuman keras terhadap tindak kriminalitas di Kabupaten Kulon Progo. Hasil penelitian adalah, bahwa peredaran miras dan tindak kriminalitas sebelum dan sesudah Perda masih belum efektif, dikarenakan adanya faktor-faktor yang masih menghambat jalannya perda tersebut. Diantaranya masih adanya peran aparat penegak hukum dalam pengamanan bisnis minuman keras dan adanya faktor hukuman yang rendah serta tidak adanya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan minuman keras di Kabupaten Kulon Progo. Dan dari kontribusi fiqh jinayat dapat terlihat bahwa peran pendidikan agama, melalui keluarga, pendidikan formal dan informal sangat dibutuhkan guna membentuk suatu kepribadian yang baik, sehingga akan bisa mencegah dan meminimalisir dari penggunaan minuman keras, dan tindak kriminalitas di Kabupaten Kulon Progo. date: 2010-04-30 type: Thesis type: PeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4467/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4467/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: MUH WILDAN FATKHURI - NIM. 03370274, (2010) EFEKTIFITAS PERDA MINUMAN KERAS TERHADAP TINDAK KRIMINAL DI KABUPATEN KULON PROGO (STUDI ATAS PERDA NO.01 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN MINUMAN MEMABUKKAN LAINNYA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.